Jubir PA Aceh Timur Mansur (Baju Biru), dan Ketua DPW PA Aceh Timur Zulfazli (Kupiah Seuke)/Foto: For RILIS.NET) |
Juru bicara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Mansur Abu Bakar atau yang akrab disapa Leubeh melalui pers rilisnya yang dikirim kepada RILIS.NET mengatakan, Pengiriman surat untuk PAW Irwanda adalah sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh No. 202/KPTS-DPA/IV/2022, tertanggal 18 April 2022.
Surat itu tentang Pergantian Antar Waktu terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur periode 2019-2022 atas nama Irwanda dari Fraksi PA dan selanjutnya digantikan oleh saudari Nasrianti.
"PAW ini adalah sebagai bentuk apresiasi bagi teman-teman mantan Caleg yang telah berjuang maksimal pada pileg yang lalu agar ada pemerataan antar sesama dalam Dapil dan tidak ada maksud lainnya," kata Jubir PA Aceh Timur Mansur alias Leubeh.
Surat dari DPW PA Aceh Timur |
Irwanda yang saat ini menduduki sebagai Anggota DPRK Aceh Timur di usulkan PAW dengan Nasrianti yang pada Pileg tahun 2019 lalu peraih suara terbanyak keenam, sedangkan Partai Aceh pada Pileg 2019 mengirimkan 5 kader terbaiknya di DPRK dari Dapil 2 yang merupakan Dapil Irwanda dan Nasrianti.
Leubeh juga menambahkan, segenap Pengurus DPW PA Aceh Timur turut mengucapkan terimakasih kepada Irwanda, yang telah mengabdi untuk Partai Aceh, dan kami harap agar lapang dada menerima keputusan pimpinan Partai Aceh.
"Kami dari segenap pengurus DPW PA Aceh Timur menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan loyalitas yang luar biasa selama ini dari saudara Irwanda kepada Partai Aceh," ucap Leubeh.
Selanjutnya, Mansur juga mengajak Irwanda agar tetap menjalin silaturrahmi dengan pengurus dan kader partai Aceh.
"Mari tetap menjalin siraturrahmi antar sesama. Kami juga selalu berdoa semoga Allah selalu merahmati saudara dan kita semuanya," pungkas Leubeh (rn/red)
Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
0 facebook: