Wednesday, February 23, 2022

Wow! Rumah Menteri di Ibukota Baru Luasnya 580 M Persegi

Foto: Istana Negara di Ibu Kota Baru (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)
Jakarta -
Pemerintah semakin siap memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam lampiran II UU IKN dijelaskan berbagai aspek pembangunan ibu kota baru, termasuk rumah pagi pejabat dan PNS.

Berikut beberapa informasinya dirangkum detikcom.

1. Rumah Abdi Negara Dibangun 2022-2024

Perumahan bagi aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dibangun pada 2022-2024.

2. Pihak Swasta Dilibatkan

Penyediaan perumahan PNS di IKN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.

Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.

3. Spesifikasi Rumah Menteri hingga Staf

Perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja, yakni sebagai berikut:

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara: Rumah Tapak 580 m2

- Pejabat Negara: Rumah Tapak 490 m2

- JPT Madya/ Eselon 1: Rumah Tapak 390 m2

- JPT Pratama/Eselon 2: Rumah Susun 290 m2

- Administrator / Eselon 3: Rumah Susun 190 m2

- Pejabat Fungsional dan staf lainnya: Rumah Susun 98 m2

4. Berkonsep "Kota 10 Menit"

Konsep hunian eksisting yang umumnya berupa bangunan tunggal dianggap tidak sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi "Kota 10 Menit".

Oleh karena itu, kebutuhan hunian dan fasilitasnya akan dimodifikasi melalui penggabungan berbagai layanan dalam satu bangunan, yaitu dengan memperhatikan standar kenyamanan yang berlaku serta menyediakan hunian dalam bentuk rumah susun atau apartemen, dengan tetap memperhatikan standar minimal bagi tiap kebutuhan, seperti jabatan dan jumlah anggota rumah tangga.


Sumber: detik
BAGIKAN

0 facebook: