Sunday, July 25, 2021

Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Langsa Ditangkap, Korbannya Ditemukan dalam Goni

Foto Profil Korban Pembunuhan Ridhwan (Ist)
RILIS
.NET, Langsa -
Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berasil menangkap ZW (25) warga Dusun Rukun, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, yang diduga pelaku pembunuhan Ridhwan (53) warga Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang jasadnya ditemukan dalam karung goni, di Sungai Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, pada Selasa 20 Juli 2021 lalu.

Informasi yang dihimpun RILIS.NET Sabtu (24/7/2021), selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin dompleng, becak, dan juga buku rekening bank serta handphone milik korban Ridhwan yang ada bersama terduga pelaku.


Terkait motif pelaku yang diduga tega menghabisi nyawa pengusaha barang bekas ini (korban), RILIS.NET belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Langsa. Menurut informasi akan digelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Minggu (25/7/2021). Begitupun media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak berwajib terkait informasi itu.

Sebelumnya diberitakan, mayat Laki-laki ditemukan terapung didalam goni di sungai Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Selasa (20/7/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.


Saat ditemukan didalam goni berwarna putih, mayat ini telah mengeluarkan bau, dengan menggunakan baju singket putih dan celana jeans, diperkirakan telah beberapa hari berada didalam air sungai di kawasan itu.

Dari hasil autopsi yang dipimpin oleh dokter Forensik RSUD Langsa pada Rabu lalu, ditemukan sejumlah fakta pada jasad korban.


Diantaranya, jasad dalam keadaan terikat tali di bagian leher, tangan serta kaki. "Diduga korban dibunuh terlebih dahulu kemudian diikat lalu dimasukkan ke dalam karung selanjutnya diberi pemberat bertujuan agar korban tenggelam dan menghilangkan jejak. Perkiraan waktu kematian lebih dari satu minggu," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, pada Rabu (21/7/2021) lalu.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam proses autopsi, antara lain satu lembar baju bertuliskan Homeland Pekanbaru of Melayu Riau, satu buah kaos singlet warna putih merk JOVAC, satu buah celana dalam merk Pastis, satu buah celana panjang merk Pergio berwarna hitam ukuran 28, serta satu buah ikat pinggang tanpa merk berwarna hitam dan sebuah pisau tanpa gagang berbentuk Rencong. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: