Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya. Foto: untuk AJNN |
Informasi ini awalnya ditemukan oleh AJNN dalam dokumen yang diberikan BPKP Perwakilan Aceh. Dalam dokumen tersebut, khususnya pada bagian pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (TPK) disebutkan bahwa hasil pemeriksaan PKKN kasus Dana Desa untuk Bimtek Rp 1,9 Miliar.
Terkait hal itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada AJNN, Jum'at (16/7/2021) membenarkan bahwa audit PKKN tersebut mereka lakukan pada tahun 2020 yang lalu atas permintaan pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.
Baca Juga: Jaksa Ikuti Perkembangan Bimtek Keuchik di Aceh Timur Jika ada Laporan akan Periksa
"Auditor kami sudah melakukan audit, atas permintaan Polres Aceh Barat dan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut Rp 1,9 Miliar," ungkap Indra Khaira Jaya, saat ditanya siapa yang meminta audit kasus tersebut, seperti dilansir AJNN pada Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perbincangan sejumlah pihak karena penanganannya dinilai lamban bahkan sudah mencapai masa 2 tahun sejak pertama terjadinya OTT oleh Polres Aceh Barat pada Rabu, 19 Juni 2019, lalu.
Saat itu pihak Polres Aceh Barat melakukan OTT terhadap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIAP, di Meuligoe Hotel, yang berada di Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Baca juga: Bimtek Pakai ADG Masih Lanjut, LSM Minta DPRK Hentikan Pelatihan Keuchik
Selain mengamankan dua oknum LSM Siap dalam OTT yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat dilaporkan ikut mengamankan dua oknum Polisi yang disebut-sebut anggota Polres Aceh Tengah.
Namun hingga kini, apa peran dari dua oknum polisi tersebut masih mengambang. OTT itu disebut-sebut terkait dugaan kerugian negara dalam penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) bagi aparatur desa yang dilaksanakan di Batam.
Lalu pada Kamis 5 September 2019, Kapolres Aceh Barat saat itu, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Isral mengaku kepada wartawan jika dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seratusan saksi.
"Inikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, jadi membutuhkan waktu panjang dalam pengembangannya, apalagi ini penggunaan dana desa. Jadi ada sekitar 300 desa lebih. Saat ini kami sudah periksa seratus lebih saksi," kata Isral.
Kala itu, Isral mengaku telah memeriksan lebih dari seratus saksi. Namun demikian, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena ada beberapa bukti yang harus dilengkapi.
Menurutnya untuk menentukan adanya unsur tindak pidana korupsi, harus dilakukan audit dari Badan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Saat ini, BPKP Aceh sedang melakukan audit terhadap penggunaan dana bimtek tersebut. Gelar perkara kasus itu akan dilakukan setelah keluarnya hasil audit dari BPKP.
Enam bulan setelah itu, Kapolres Aceh Barat setelah Raden Bobby yaitu AKBP Andrianto Argamuda mengatakan pihaknya telah merampungkan semua berkas perkara OTT Meuligoe itu.
Dikatakannya, kasus tersebut akan disampaikan awal tahun 2020 mendatang. Alasan tidak disampaikan akhir tahun 2019, karena masih ada beberapa kesibukan yang sedang diselesaikan akhir tahun 2019.
"Berkasnya telah rampung kami siapkan. Kepada masyarakat kami mohon bersabar akan segera kami publis awal tahun ini," kata Argamuda.
Setelah dua tahun berselang, perjalanan kasus ini selalu tersendat. Mulai dari kepolisian hingga di kejaksaan. Dan selama kurun waktu itu, banyak daerah yang mencoba cara yang sama untuk menggerogoti dana desa.
Masih ada satu harapan lagi, yakni Kejaksaan Tinggi Aceh. Tapi tentu saja ini sangat tergantung pada komitmen pemberantasan korupsi Kepala Kejati Aceh. Karena kasus ini melibatkan banyak aparat negara, tentu butuh keberanian ektra untuk meneruskan perjalanan kasus ini hingga ke pengadilan.
Lantas bagaimana dengan Bimtek Aparatur Desa yang juga turut digelar di Aceh Timur pada tahun 2020 lalu.? Bimtek yang diadakan oleh Even Organizer dari lembaga non goverment ini sempat menuai banyak kecaman dari sejumlah LSM dan Mahasiswa yang ada di Aceh Timur saat itu, bahkan dari lembaga DPRK setempat turut membahasnya pada rapat khusus dalam sidang yang dihadiri dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menduga, kegiatan itu sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan oknum tertentu, sehingga beberapa lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten itu turut membubuhi tandatangan pada laporan mereka yang ditujukan kepada Polda Aceh di Banda Aceh.
Tak hanya itu, kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh LSM Lempana (Non Goverment) saat itu juga turut dilaporkan kepada Ombudsman RI Pewakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (21/9/2020) lalu.
Pelaporan tersebut diwakili oleh Auzir Fahlevi, SH dan diterima oleh Asisten PPL Ombudsman Aceh Ilyas Isti, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin.
"Dalam laporan itu kami melaporkan bahwa pada Tanggal 22 s/d 30 Agustus 2020 dan 9 s/d 11 September 2020 telah dilaksanakan acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Percepatan Pelaksanaan Program Gampong oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) asal Medan Sumatera Utara di Hotel Royal Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur," kata Auzir Fahlevi saat itu.
Bimtek tersebut sambung Auzir, diikuti oleh Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur dengan biaya kontribusi peserta Bimtek dipungut sebesar Rp5 juta rupiah perorang Perangkat Desa, yang mengikuti kegiatan Bimtek dimaksud.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 140/8120/SJ Tentang Prioritas Pelaksanaan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong disebutkan bahwa lembaga pelaksanaan Bimtek haruslah lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
"Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data lapangan disimpulkan bahwa Lembaga LEMPANA yang melakukan Bimtek tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Kemendagri dan patut diduga bahwa kegiatan Bimtek itu justeru ditunggangi oleh pihak tertentu yang tidak etis disebutkan sehingga Kepala Desa mau tidak mau harus mengikuti acara Bimtek itu dengan alasan keamanan dan kenyamanan," sebut Auzir Fahlevi.
Baca juga: Bimtek Masih Berlangsung, LSM Aceh Timur Beraudiensi ke Mapolres
Karena itu, melalui laporan ke Ombudsman Aceh mereka berharap agar hal tersebut disikapi sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlak. "Karena kegiatan itu jelas-jelas telah mengabaikan dan mengangkangi perintah Mendagri dalam surat edarannya tertanggal 19 Agustus 2019," pungkas Auzir Fahlevi seperti dilansir RILIS.NET pada September 2020 lalu.
Untuk mengetahui kerugian negara pada Bimtek yang digelar di Aceh Timur itu tentu harus pula melalui audit yang dilakukan oleh instansi terkait, terutama pihak BPKP, yang jadi pertanyaan publik, sejauh mana keseriusan lembaga vertikal dalam mengawal penggunaan Dana Desa untuk Bimtek yang melibatkan pihak ketiga di kabupaten itu. (rn/red).
0 facebook: