Thursday, May 12, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

RILIS.NET, Aceh Timur - Sumur minyak tradisional yang pernah terbakar dan menimbulkan korban jiwa pada Jumat (11/3/2022), di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditutup, Rabu (11/5/2022).

Sejumlah petugas gabungan dari Polres Aceh Timur, Polsek Ranto Peureulak, Koramil 14/RTP, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Aceh Timur turut melakukan pengamanan saat proses penutupan sumur minyak tradisional di Dusun Praja, Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH mengatakan, penutupan dilakukan oleh Tim dari PT Pertamina Aset I Field Rantau dan didampingi BPMA Migas Aceh serta SKK Migas yang terlebih dahulu melakukan safety area di lokasi sumur minyak yang terbakar itu.

Penutupan sumur minyak (cementing) dilakukan dengan cara melakukan pemompaan semen ke dalam lubang sumur dengan menggunakan tiga batang pipa bor ukuran satu inch, panjang enam meter dengan kedalaman lebih kurang 18 meter.

Kemudian dilakukan pengecoran penutup atas kepala sumur minyak tradisional itu. ujar Iptu Suhendro.

“Alhamdulillah selama kurang lebih empat jam pengerjaan lubang sumur minyak tradisional yang terbakar berhasil ditutup," sebut Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH. (rn/aqb)


Penulis: Mauli Aqbar
Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Bendera Amerika Serikat (ilustrasi). (Foto: Reuters)
Moskow -
Kepala Badan Intelijen Asing Rusia (SVR), Sergei Naryshkin, menilai Amerika Serikat tak ubahnya mesin propaganda Nazi pada Perang Dunia II yang dijalankan oleh Joseph Goebbels.
Menurut dia, Departemen Luar Negeri AS secara rutin meluncurkan kampanye anti-Rusia di media sosial.

Naryshkin mengatakan, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mendorong penyebaran informasi palsu pada layanan pesan Telegram dalam rangka untuk mendiskreditkan dan merendahkan kepemimpinan politik dan militer Moskow di mata rakyat Rusia.

“Tindakan mereka (Deplu AS) memiliki banyak kesamaan dengan tradisi Kementerian Pendidikan Publik dan Propaganda Third Reich dan pimpinannya, Joseph Goebbels,” ungkap Naryshkin dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di situs web SVR, seperti dikutip kembali Reuters, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, Third Reich adalah nama lain dari negara Jerman yang dideklarasikan oleh rezim Nazi pimpinan Adolf Hitler.

Naryshkin tidak memberikan bukti untuk mendukung klaimnya tentang kampanye informasi anti-Rusia yang didukung AS itu. Namun, Moskow memang kerap menuduh Barat mendanai dan mendukung gerakan anti-Kremlin.

Pemerintahan Presiden Vladimir Putin juga melabeli puluhan kelompok hak asasi manusia independen dan media di Rusia sebagai “agen asing” selama beberapa tahun terakhir.

“Pernyataan (Naryshkin) ini sangat ironis, mengingat upaya disinformasi dan propaganda yang disponsori Negara Rusia yang telah berlangsung lama,” kata salah seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

Sejak melakukan agresi militer ke Ukraina pada 24 Februari, Rusia mempercepat kampanyenya untuk meredam suara-suara oposisi di dalam negeri. Para jurnalis dan individu lainnya diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara jika menyebarkan informasi yang dinilai Moskow sebagai “berita palsu” tentang kampanye militernya.

Rusia meluncurkan operasi militer khusus di Ukraina pada 24 Februari, setelah Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk (DPR dan LPR) meminta bantuan untuk membela diri dari provokasi pasukan Kiev. DPR dan LPR adalah dua wilayah yang memisahkan diri dari Ukraina.

Rusia mengklaim, tujuan dari operasi khususnya adalah untuk demiliterisasi dan “denazifikasi” Ukraina.

Menurut Putin, operasi militer itu untuk melindungi rakyat Donbas. “Mereka (rakyat Donbas) telah mengalami pelecehan, genosida oleh rezim Kiev selama delapan tahun,” kata Putin. (*)


Sumber: iNews

Wednesday, May 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Saksi hadir saat dimintai keterangannya oleh tim penyidik (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Timur tampak begitu serius menangani kasus kematian bayi yang diduga terpasang tabung oksigen kosong saat rujukan dari Rumah Sakit Graha Bunda, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RILIS.NET menyebutkan, sedikitnya dua orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sempat diwartawan oleh sejumlah media lokal dan nasional sejak peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) lalu.


Tak hanya itu, berbagai elemen sipil tak terkecuali DPRA, DPRK bahkan dari kalangan KPA yang ada di Aceh Timur itu pun, turut meminta pihak Kepolisian agar kasus ini diproses tuntas, sehingga menjadi pelajaran untuk kedepan.


"Ia benar tadi ada pemanggilan saksi, lebih kurang kami memberikan keterangan ada tiga jam, sejak pukul dua belas sampai pukul tiga sore," sebut Muksalmina ayah kandung korban, yang saat dirujuk baru berusia tiga hari.


Sementara itu, sumber media RILIS.NET di Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi sejak Selasa kemarin juga membenarkan hal itu, menurutnya setelah meminta keterangan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit (RS) Graha Bunda.

"Nanti setelah meminta keterangan saksi, baru dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit," sebut sumber RILIS.NET di Polres Aceh Timur. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

RILIS
.NET, Langsa -
Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, warga Aceh Utara diboyong oleh Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (11/5/2022).

Tersangka ND (23) ini diketahui sebagai warga Dusun Nek Raja, Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Dari tangan tersangka petugas menyita 1.728,60 Gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK menerangkan pelaku diamankan Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB. tepatnya di Desa Buket Panjang II Kec. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel miliknya ditemukan 2 (dua) paket besar Sabu dengan berat masing-masing 991,50 Gram dan 737,10 Gram sehingga jika ditotal berat BB Sabu keseluruhannya adalah 1.728,60 Gram," terang Kasat Narkoba.

Kasat menambahkan, Selain 2 paket besar Sabu tersebut, turut diamankan BB lainnya berupa 1 plastik warna merah, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna merah, sebut Kasat.

"Berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa," kata Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK.

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, tambahnya. (rn/red)
Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Dengan iming-iming akan membelikan Handphone (Hp), seorang kakek berinisial RW (66), warga Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yatim yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya tersangka RW akhirnya diserahkan oleh Aparatur Desa ke Polsek Peureulak Timur pada Sabtu (7/5/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, setibanya di Polsek Peureulak Timur, dengan didampingi personil polsek membawa tersangka (RW) ke Polres untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (7/5/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, (11/5/2022).

Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

Pada Sabtu, sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat reskrim mengatakan, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Dari laporan ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami.

"Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," terang Kasat. (rn/red)

Tuesday, May 10, 2022

Serahkan SPK kepada 2.318 Guru PPPK, Kadisdik: Jadilah Pendidik yang Hebat

Serahkan SPK kepada 2.318 Guru PPPK, Kadisdik: Jadilah Pendidik yang Hebat

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM
RILIS
.NET, Banda Aceh -
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 2.318 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru formasi tahun 2021, Selasa (10/5/2022) di Aula Dinas Pendidikan Aceh.

Hadir dalam penyerahan SPK itu yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, S.Sos, dan sejumlah para kepala bidang Disdik Aceh.

Alhudri dan Iskandar menyerahkan secara resmi SPK untuk 246 guru PPPK khusus Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penyerahan SPK juga dilakukan secara serentak di 20 Cabang Dinas Pendidikan Aceh seluruh Aceh, yang diserahkan oleh setiap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh.

Alhudri menekankan kepada seluruh guru yang sudah lulus PPPK untuk menjadi pendidik yang hebat. Karena pendidik harus mampu menjadi motivator pembangunan kepribadian atau karakter siswa sekaligus menjadi inovator dalam mengembangkan pendidikan.
"Kami berharap kepada yang sudah lulus PPPK ini dapat bekerja lebih baik lagi untuk mencerdaskan generasi bangsa dan dapat menyesuaikan diri dengan teknologi pendidikan atau digitalisasi pendidikan, sehingga pendidikan dapat terus maju dan berkembang," kata Alhudri.

Kadisdik mengatakan, penandatanganan SPK ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja.

"Artinya yang menerima SPK pada hari ini merupakan hasil dari pengabdian dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini, sehingga dinyatakan lulus P3K," ungkapnya.

Alhudri menuturkan, ada beberapa proses tahapan yang dilalui hingga lulus menjadi P3K, mulai dari pengumuman seleksi yang menyatakan Pemerintah Aceh mendapatkan kuota 5.218 orang untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

"Seleksi komptensi telah dilakukan dalam dua tahap, saya ucapkan selamat sekali lagi, ingat tanggung jawab besar ada dipundak kalian semua, maka jadilah pendidikan yang hebat," tegasnya.

Sementara itu, Iskandar mengucapkan selamat dan menyapa seluruh guru PPPK di seluruh cabang Dinas Pendidikan di Aceh. Iskandar berpesan agar guru PPPK yang baru saja menerima SPK nantinya dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan Aceh ke arah yang lebih baik. (*)
Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban  Kebakaran Sumur Minyak

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin SH (Foto: For RILIS.NET)
RILIS
.NET, Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (10/5/2022), mulai mengelar sidang yang diajukan oleh Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina.

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin mengatakan, pihaknya meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Ganti rugi itu adalah sebesar Rp 1 miliar, untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta, untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak," ungkap Safaruddin kepada RILIS.NET, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang perdana ini dibuka pada pukul 14.15 WIB oleh Ketua Majelis Yusu Pranowo SH MH, dengan anggota Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani.

Dari penggugat hanya dihadiri dari Kuasa Penggugat yakni Safaruddin, sedangkan dari Kemeneterian ESDM, SKK Migas dan Pertamina tidak hadir.

Agenda pertama persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya saja, setelah itu Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada (24/5/2022) mendatang.

"Saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang hari ini, dari mereka saya dapat informasi bahwa masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka, dan kemungkinan sidang selanjutnya akan hadir, sedangkan dari Pertamina saya belum dapat informasi," kata Safar didepan ruang sidang Seno Adjie 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada (18/4/2022) lalu YARA dalam gugatannya, minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak karena kondisinya membahayakan masyarakat sekitar. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Monday, May 9, 2022

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Tarmizi (53) karena menyelundupkan 218 kg sabu. Sabu itu dikirim dari bandar narkoba di Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jantho yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/5/2022). Di mana kasus bermula Tarmizi menerima order dari Nasir (DPO) pada Juni 2021 untuk menyelundupkan sabu dengan upah Rp 300 juta. Tarmizi kemudian merekrut Ruslan Muhamad.

Mereka lalu memberi boat kecil di Bireuen seharga Rp 28 juta. Operasi penyelundupan direncanakan akan dilakukan usai Idul Adha 2021.

Dengan boat, Tarmizi mengajak Ruslan Muhamad dan Aidul Nur ke laut lepas. Nasir kemudian mengirimkan SMS koordinat bongkar-muat sabu di tengah laut dini hari.

Sejurus kemudian, Tarmizi bertemu boat dari Malaysia yang membawa sabu dan dilakukan bongkar-muat. Buru-buru setelahnya mereka berpisah dan Tarmizi kembali ke Aceh membawa 218 kg sabu.

Sesampai di darat, pergerakan mereka sudah terendus aparat BNN dan dibekuk. Komplotan itu tidak bergerak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Agung Rahmatullah dengan anggota Keumala Sari dan Rizqi Nurul Awaliyah.

Mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati ke Tarmizi? Berikut alasannya:

1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika;
2. Perbuatan Terdakwa membahayakan dan merusak generasi bangsa;
3. Perbuatan Terdakwa memperluas peredaran narkotika;
4. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
5. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar;
6. Terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu;
7. Terdakwa merupakan pengendali tindak pidana ini;
8. Terdakwa terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana ini.

"Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan narkotika sabu tersebut serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan Terdakwa dengan berat berat bruto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram per orang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa," sebut Majelis.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. 

"Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan," beber majelis. (rn/red)
Gerobak Gorengan Terbakar, Enam Orang jadi Korban di Puspemkab Aceh Timur

Gerobak Gorengan Terbakar, Enam Orang jadi Korban di Puspemkab Aceh Timur

Korban kebakaran gerobak Gorengan di Aceh Timur (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Gerobak penjual gorengan di lapangan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur (Puspemkab) terbakar pada Minggu (8/5/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Sedikitnya enam orang menjadi korban dalam peristiwa itu, termasuk pemilik, keluarga serta para pembeli jajanan (pentol telor goreng).

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto SH mengatakan, kebakaran tersebut bermula pada saat Hasbi (pedagang pentol goreng) bersama istri, abang kandung dan abang iparnya sedang berjualan pentol goreng.

Tiba-tiba terjadi kebakaran di atas wajan penggorengan pentol tersebut, kemudian api menyambar gerobak pentol telor dan mengenai Hasbi, istrinya, abang kandung, abang iparnya serta pembeli yang saat itu berada di lokasi kejadian.

"Akibat peristiwa tersebut enam orang menjadi korban dengan kondisi luka bakar yang cukup serius," sebut Suharto, Senin (9/5/2022).

Adapun data korban yakni, Hasbi Nurdin (pedagang), warga Gampong Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk mengalami luka bakar 80 persen dan dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, Hotma Dewi (Istri Hasbi Nurdin) mengalami luka bakar 80 persen dan dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.
Foto: kompor gorengan terbakar
Korban lainnya, Rido Saputra warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk mengalami luka bakar 80 persen dan dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, serta Rahmad Hidayat warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk mengalami luka bakar 80 persen juga dirujuk RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Sedangkan Nadia Sira, waga Gampong Blang Uyok, Kecamatan Julok mengalami luka bakar 13 persen, dan masih dirawat di RSUD Zubir Mahmud serta Azureen Izzani, warga Gampong Blang Uyok, Kecamatan Julok juga mengalami luka bakar sekira 4,5 persen dan masih dirawat di RSUD Zubir Mahmud Idi.

"Sementara itu terdapat tiga korban yang mengalami trauma mengingat usia ketiga korban masih anak-anak," Sebut Kapolsek.

Sementara itu, Kepolisian Sektor Idi Rayeuk bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran gerobak jajanan pedagang kaki lima itu.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua buah wajan, satu buah buah kompor gas, satu buah tabung gas LPG 3 kilogram dan tenda warna hitam yang terbakar. (rn/red)
Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

RILIS.NET, Aceh Timur - Aksi JB (25), pria asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini terbilang nekat, satu unit sepeda motor milik cewek kenalannya di Media Sosial (Medsos) dibawa kabur pelaku.

Modus pelaku awalnya berkenalan di media sosial dengan korban, yang diketahui warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK pada Minggu (8/5) menyebutkan, sebelumnya Rahmati (pelapor) dan tersangka (JB) berkenalan melalui media sosial facebook.

Lalu pada hari Kamis, (5/5/2022) pelapor dihubungi oleh tersangka, dan mengatakan bahwa ia sudah tiba di Idi Aceh Timur dari Medan, dan pelaku meminta pelapor untuk menjemputnya.

"Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 3751 KAB pelapor menjemput tersangka di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dan membawanya ke rumah untuk bertemu dengan keluarga korban," kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Lalu sambung Kasatreskrim, sekira pukul 12.00 WIB tersangka mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Kuala dan setibanya di Kuala pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai.

Namun sampai dengan pukul 15.00 WIB tersangka belum juga kembali, pelapor mencoba menghubungi handphone tersangka, namun handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 06 Mei 2022.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka JB sedang berada di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.

Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi BL 3751 KAB milik korban yang digelapkan oleh tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/rd)


Editor: Mahyuddin

Sunday, May 8, 2022

Perkuat Silaturrahmi, Kupiah Seukee Kunjungi Sejumlah Ulama

Perkuat Silaturrahmi, Kupiah Seukee Kunjungi Sejumlah Ulama

RILIS.NET, Aceh Timur - Kupiah Seukee sapaan akrab Zulfadli Aiyub Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur beserta jajarannya melakukan kunjungan Hari Raya Idul Fitri ke sejumlah Ulama yang ada di Kabupaten Aceh Timur, Minggu (8/5/2022).

Kunjungan Kupiyah Seuke dan pengurus Partai Aceh lainnya dalam rangka silaturrahmi pada momen peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ke beberapa Ulama Kharismatik di Aceh Timur.

Menurut Kupiah Seuke, bahwa kunjungan ke beberapa ulama di Aceh Timur untuk menjaga komunikasi dengan para ulama dalam berjuang membela kepentingan rakyat dan juga tidak terlepas dari tanggung jawab besar dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan rakyat khususnya Aceh Timur dan Aceh umumnya

"Ulama adalah teladan rakyat, mata hati rakyat, tempat rakyat berkeluh kesah. Sebab itu kami sebagai kader partai, baik di legislatif merasa perlu untuk terus mejaga hubungan dengan para ulama," terang Keupiyah Seukee.

Juru Bicara DPW PA Aceh Timur Mansur Abu Bakar turut mengulas, bahwa kunjungan Kupiah Seukee dan pengurus PA Aceh Timur ke kediama Ulama Kharismatik meliputi Kediaman Abu Ali Paya Pasi, kemudian dilanjutkan ke kediaman Abu Rih Julok dan di akhiri ke diaman Abi Nawawi ketua MPU Aceh Timur.

Di kediaman Abi Nawawi MPU rombongan DPW PA Aceh Timur melakukan samadiah atas meninggalnya Ibunda Abi Nawawi beberapa hari yang lalu.

Dalam silaturahmi ini Keupiyah seukee juga didampingi oleh Ketua DPRK, anggota DPRK Fraksi Partai Aceh, Panglima Daerah dan sejumlah panglima Sagoe antara lain Rusli Sabi Panglima Sagoe Nurul A'la. (rn/red)

Objek Wisata Pantai Kuala Parek Aceh Timur Makan Korban

Objek Wisata Pantai Kuala Parek Aceh Timur Makan Korban

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Objek wisata pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur makan korban, Sabtu (7/5/2022).

Khairudin (16), salah seorang pengunjung pantai Kuala Parek, yang tercatat sebagai warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur ditemukan meninggal dunia akibat terseret arus saat mandi di pantai Kuala Parek.

Korban bersama Mukhlis (16), temannya yang sempat terserat arus, namun Mukhlis saat itu sempat berteriak minta tolong, warga yang mengetahui kejadian itu langsung menolong dengan melemparkan ban, sehingga korban terselamatkan.

Sedangkan Khairudin yang hilang tidak berhasil ditemukan hingga terseret arus di kawasan itu.

“Korban kemudian berhasil ditemukan di pesisir pantai lebih kurang berjarak 50 meter arah barat dari lokasi kejadian. Korban kemudian dalam keadaan meninggal dunia, dan oleh petugas langsung mengevakuasi korban ke rumah duka,” sebut Koordinator SAR Langsa Aulia Rahman kepada wartawan.

Menurut Aulia Rahman, adapun petugas yang diterjunkan, diantaranya dari Pos SAR Langsa (5 orang), Satgas SAR Aceh Timur (6 orang), Polsek Sungai Raya (2 orang) Koramil Sungai Raya (2 orang), BPBD Aceh Timur (5 orang) dan Masyarakat (10 orang).

"Selain itu, alat yang digunakan, 1 Unit Rescue Car, 1 Unit LCR, Pal Selam Pal Komunikasi, Palsar Air dan Responder Bag + APD Covid-19," tambahnya. (rn/red)
Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Kolam Renang Langsa

Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Kolam Renang Langsa

RILIS
.NET, Langsa -
M Fiqra Amanda, (22) Warga Gampong Alue Keutapang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, meninggal dunia di kolam renang Mutiara Water Park, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu (7/5/2022).

Korban diduga menderita penyakit epilepsi, peristiwa naas itu berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, di lokasi water park itu.

“Setelah berenang, korban duduk di pinggir kolam renang dengan kedalaman air sekitar lebih kurang 1.1 meter. Saat duduk korban bersebelahan dengan temannya Ibnu Katsir,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigor Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, Sabtu.

Kapolsek menambahkan, korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan buih, lalu korban terjatuh namun dengan sigap rekan korban menangkap lengan korban. Sehingga, bagian kepala almarhum tidak sampai masuk ke dalam air, hanya sebagian kaki hingga perut yang masuk dalam air.

Kemudian, almarhum diangkat oleh teman-temannya dan dibantu penjaga kolam renang untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Namun takdir berkata lain, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

“Berdasarkan keterangan temannya, korban meninggal karena diduga akibat penyakit yang dideritanya atau karena kelelahan dan bukan karena tenggelam di kolam renang,” sebut Kapolsek. (rn/red)

Friday, May 6, 2022

Zelenskyy: Rusia Hancurkan Ratusan Rumah Sakit

Zelenskyy: Rusia Hancurkan Ratusan Rumah Sakit

Kiev - Invasi Rusia di Ukraina telah menghancurkan ratusan rumah sakit dan sejumlah fasilitas lainnya serta menyebabkan para dokter kehabisan obat untuk menangani penyakit kanker ataupun melaksanakan operasi, kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, Kamis.

Ketika menyampaikan pidato melalui video kepada kelompok yayasan medis, Zelenskyy mengatakan banyak fasilitas di Ukraina timur dan selatan bahkan kekurangan antibiotik pokok.

Kawasan timur dan selatan di negara itu telah menjadi titik utama pertempuran.

"Kalau hanya menyangkut infrastruktur medis, hingga hari ini pasukan Rusia telah menghancurkan atau menyebabkan kerusakan pada 400 lembaga layanan kesehatan: rumah sakit, bangsal bersalin, klinik pasien rawat jalan," katanya.

Di wilayah-wilayah yang dikuasai pasukan Rusia, ujar Zelenskyy, situasinya seperti bencana besar.

"Obat untuk para pasien kanker sangat terbatas. Sangat sulit atau insulin untuk mengobati diabetes sangat kurang. Operasi tidak mungkin dilaksanakan. Bahkan, antibiotik sangat kurang," tuturnya.

Kremlin, kantor presiden Rusia, mengatakan pihaknya hanya menargetkan lokasi-lokasi militer atau strategis.

Sebuah rumah sakit bersalin di Kota Mariupol, Ukraina, hancur pada 9 Maret.

Rusia menduga gambar-gambar serangan terhadap fasilitas itu merupakan hasil rekayasa dan mengatakan bahwa lokasi itu sebenarnya digunakan oleh kelompok-kelompok bersenjata Ukraina.


Sumber: Reuters
Petugas Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Ganja

Petugas Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Ganja

Banda Aceh -
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja ke lapas tersebut.

Kasubbag TU Lapas Kelas II Lhokseumawe Amiruddin, di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan ganja tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar oleh orang tidak dikenal.

"Pelemparan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Ganja yang dilempar tersebut diketahui petugas jaga yang mendengar adanya pecahan botol di teras dapur umum. Ganja yang dilempar tersebut dengan berat 100 gram," kata Amiruddin.

Kemudian, kata Amiruddin, petugas langsung mengecek sumber pecahan botol tersebut dan menemukan sebuah kantong plastik mencurigakan di sekitar pecahan botol.

"Selanjutnya petugas melaporkan penemuan tersebut kepada kami. Kemudian memeriksa isi plastik tersebut dan menemukan satu paket ganja serta dua bungkus rokok yang berisi ganja," katanya lagi.

Amiruddin mengatakan ganja tersebut dilempar menggunakan botol sebagai alat pemberat. Saat ini barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Polres Lhokseumawe guna ditindaklanjuti.

"Petugas sudah menginterogasi warga binaan, namun tidak seorang pun mengakuinya. Hingga kini, kami belum mengetahui siapa pemilik ganja yang dilemparkan oleh orang tak dikenal tersebut," kata Amiruddin.


Sumber: Antara

Thursday, May 5, 2022

Messi Tak Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga Prancis

Messi Tak Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga Prancis

Lionel Messi tak masuk nominasi pemain terbaik Liga Prancis. (REUTERS/SARAH MEYSSONNIER)
Jakarta - Pemain Paris Saint-Germain, Lionel Messi tidak masuk dalam nominasi Pemain Terbaik Liga Prancis musim 2021/2022.

Operatorr kompetisi Ligue 1 telah merilis daftar lima pemain yang masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Prancis. Dari PSG hanya nama Kylian Mbappe yang masuk dalam daftar tersebut.

Mbappe akan bersaing dengan empat kandidat lainnya yakni Dimitri Payet (Marseille), Lucas Paqueta (Lyon), Wissam Ben Yedder (AS Monaco), dan Martin Terrier (Rennes).

Dilansir dari Daily Mail, absennya Messi dalam nominasi Pemain Terbaik Liga Prancis tidak terlalu mengejutkan. Hal ini dikarenakan penampilan kapten timnas Argentina itu tak menawan bersama PSG.

Messi bermain dalam 23 pertandingan bersama PSG yang berhasil meraih gelar juara di akhir musim. Ia hanya mampu mencetak empat gol dan memberikan 13 assist.

Rapor La Pulga jomplang jika dibandingkan dengan Mbappe. Penyerang asal Prancis itu mencetak 24 gol dan memberikan 16 assist dari 32 pertandingan.

Kegagalan Messi masuk nominasi Pemain Terbaik jadi sebuah penurunan dalam kariernya. Semasa masih berseragam Barcelona, Messi selalu masuk dalam nominasi sejak 2009.

Pemain berusia 34 itu tercatat 13 musim beruntun masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Spanyol dengan sembilan di antaranya berhasil ia menangi. Messi juga 11 kali terpilih sebagai penyerang terbaik di kompetisi Negeri Matador.

Messi hanya dua kali gagal merebut gelar itu karena dimenangi oleh Cristiano Ronaldo musim 2013/2014 dan Karim Benzema pada musim 2019/2020. Di Barcelona, Messi meraih banyak gelar yakni 10 trofi Liga Spanyol, empat Liga Champions, dan enam Ballon d'Or. (*)


Sumber: Reuters/CNNIndonesia
Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

RILIS
.NET -
Malpraktek merupakan istilah yang sering didengar dalam dunia kedokteran. Namun kata malpraktek bukanlah hal yang menyenangkan didengar melainkan menakutkan karena bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kematian.

Malpraktik juga berarti merugikan pasien akibat kelalaian dokter dan petugas paramedis. Kesalahan ini bisa disengaja maupum tidak sengaja dan berakibat ringan maupun fatal.

Untuk pembahasan lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai malpraktik mulai dari pengertian, unsur, hukum pidana hingga contohnya.

Pengertian Malpraktek

Malpraktik secara umum adalah ketidakcakapan yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikkan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata.

Malpraktik juga berarti kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.

Berikut ini pengertian malpraktik menurut beberapa ahli.

1. M. Jusuf Hanafiah

Malpraktik adalah sebuah tindakan yang atas dasar kelalaian dalam mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

2. Soekidjo Notoatmodjo

Menurut Soekidjo Notoatmodjoalpraktik berasal dari kata ‘mala’ artinya salah atau tidak semestinya, sedangkan ‘praktik’ adalah proses penangan kasus (pasien) dari seseorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan oleh kelompok profesinya. 

Sehingga malpraktik dapat diartikan mealakukan tindakan atau praktik yang salah satu menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku. Dalam bidang kesehatan, malpraktik adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah keshatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atu pasien.”

3. Munir Fuady

Munir menyebut malpraktik adala kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Yang dimaksud kelalaian di sini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. 

Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional).

Namun malpraktik tentunya tak hanya berlaku di dunia kedokteran.

Malpraktik bisa terjadi pada semua profesi. Apakah dia seorang pengacara/advokat, hakim, ekonom, perusahaan farmasi dan lainnya.

Ketika seorang ekonom ketika salah memprediksi kebijakan ekonomi, bisa menimbulkan/berdampak kerugian bagi masyarakat, atau seorang advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional akan merugikan kliennya itu juga disebut malpraktik.

Namun saat ini malpraktik di dunia kesehatan lebih menonjol. Bahkan jika tergolong tindak pidana, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hukumannya.

Unsur Malpraktik

Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran.

Ternyata tidak semua kelalaian itu bisa disebut malpraltik. Ada beberapa unsur yang harus ada sebelum menyebut sesuatu dengan malpraktek.

1. Kewajiban

Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.

2. Pengkajian

Pengkakian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.

3. Proximate caused

Proximate caused (sebab-akibat) pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.

Sedangkan bila ingin menempuh jalur hukum ada pula unsur yang harus dipenuhi dalam malpraktik.

1. Berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminannya.

2. Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.

3. Dilakukan terhadap pasien.

4. Dilakukan secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.

5. Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).

6. Mengakibatkan, salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.

Penanganan Malpraktik

Permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).

Landasan Hukum 

1. BAB V pasal 24 ayat (1) :

Tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur operasional

2. BAB XX (ketentuan pidana)

PASAL 190

(1) : pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dlm keadaan gawat darurat sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 32ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak 200.000.000

(2) : dalam hal perbuatan sebagai mana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan tekhnologi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 192

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 193

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekontruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 194 :

Setiap orang yg dg sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dg ketentuan sbagaimana di maksud dlm pasal 75 ayat 2 di pidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1M

Pasal 195

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000

Pasal 196 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidanda dg penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 197 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5M

Pasal 198 :

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasalb 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100.000.000

Pasal 200 ;

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000

Pasal 201

(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagai mana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200.

(2) selain pidana denda sebagaimana dimaksud pda ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum

3. secara hukum informed consent berlaku sejak 1981, PP No. 8 tahun 1981.

4. informed consent dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic, dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan Informed Consent; Persetujuan tindakan medic adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. (NF)


Sumber: Pelayananpublik.id


Monday, May 2, 2022

Staf Uni Eropa Diduga Ditahan di China 8 Bulan Tanpa Penjelasan

Staf Uni Eropa Diduga Ditahan di China 8 Bulan Tanpa Penjelasan

Staf Uni Eropa diduga ditahan di China selama 8 bulan sejak September 2021 lalu. Tapi Uni Eropa belum menerima informasi resmi terkait penangkapan itu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta -
Staf Uni Eropa terungkap ditahan di China selama delapan bulan sejak September 2021 lalu. Blok tersebut menyatakan sejauh ini belum menerima informasi resmi terkait penangkapan itu.

"Meskipun banyak permintaan kami kepada otoritas China, sejauh ini kami belum diberi tahu soal tuduhan atau tuduhan khusus. Kami akan terus bertanya sampai kami mendapat jawaban yang tepat," kata Juru Bicara Uni Eropa, Nabila Massrali, dikutip AFP.

Uni Eropa telah mengirim tiga komunikasi tertulis ke pihak China untuk minta informasi lebih lanjut soal tuduhan itu. Mereka juga meminta agar staf itu diberi kebebasan memilih pengacaranya.

Sebelumnya, Media Prancis, Le Monde, melaporkan seorang pekerja IT yang diidentifikasi sebagai An Dong ditangkap karena dicurigai memicu pertengkaran dan provokasi.

Tuduhan itu kerap digunakan untuk meredam perbedaan pendapat. Mereka yang menjadi korban tuduhan ini bisa dibui maksimal lima tahun.

Warga kebangsaan China itu dilaporkan ditangkap di provinsi Sichuan, ribuan kilometer dari Beijing. Kasus ini merupakan contoh langka penangkapan diplomat Barat di China.

Kasus yang berkaitan dengan diplomat Barat sebetulnya bukan kali pertama.

Mantan staf lokal Konsulat Inggris di Hong Kong, Simon Cheng, mengklaim ia ditangkap selama 15 hari dan disiksa polisi China saat perjalanan bisnis ke negara itu pada 2019 lalu.

Mantan diplomat Kanada, Michael Kovrig, juga dibui nyaris tiga tahun di China dengan tuduhan mata-mata. Tindakan ini sebagai bentuk balasan Beijing usai eksekutif Huawei Meng Wanzhou ditangkap dengan tuduhan penipuan.

Kovrig kemudian dibebaskan pada September 2021 lalu.

Hubungan Uni Eropa dan China tak baik-baik saja sejak pandemi Covid-19.

Blok Eropa itu menuduh Beijing melakukan embargo perdagangan tak resmi dari Lithuania usai pemerintahan Vilnius mengizinkan Taiwan membuka kantor kedutaan di sana.

Baru-baru ini, UE memperingatkan China agar tak memberikan dukungan militer atau keuangan ke Rusia menyusul invasi yang dilakukan di Ukraina.


Sumber: CNN Indonesia
Hilal Tak Terlihat, Sebagian Masyarakat Aceh Barat Tak Lebaran Besok

Hilal Tak Terlihat, Sebagian Masyarakat Aceh Barat Tak Lebaran Besok

Ilustrasi (Foto: Antara
RILIS.NET, Aceh Barat - Sebagian masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, tidak merayakan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022) esok.

Bahkan mereka memutuskan untuk melanjutkan puasa lantaran hilal di sejumlah daerah dalam Provisi Aceh masih belum terlihat.

Seperti terlihat di Desa Langgung, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat. Masyarakat di sana masih melakukan ibadah salat Tarawih di Masjid.

Selain Desa Langgung, Desa Pasi Masjid, Kecamatan Mereubo dan Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, juga masih menggelar salat Tarawih di Masjid dan tidak berlebaran esok, dimana sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Tokoh masyarakat Desa Langgung, Safrizal, menjelaskan, pihaknya ikut dalam memantau tampaknya hilai di Desa Suak Geudeubang, Kecamatan Samatiga, karena belum terlihat maka diputuskan untuk tidak berlebaran pada esok hari.

"Karena hilal belum terlihat, tadi kita sudah sama-sama menyaksikan dan memantaunya, dibeberapa daerah tidak ada hilal yang terlihat, jadi diputuskan untuk tidak berlebaran besok, dan masih berpuasa," kata Safrizal seperti dilansir AJNN pdaa Minggu (1/5/2022).

Safrizal mengatakan, pihaknya masih patuh terhadap keputusan pemangku agama di daerahnya, yang menetapkan puasa masih berlanjut besok.

Sehingga pertimbangan untuk tidak ikut dalam berhari raya 1443 Hijriah tetap diterapkan oleh masyarakat Desa Langgung.

"Kita kan patuh terhada guru (guru agama), berarti kita tetap berpuasa besok," pungkasnya. (*)


Sumber: AJNN

Sunday, May 1, 2022

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri Resmi pada 2 Mei 2022 Besok

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri Resmi pada 2 Mei 2022 Besok

Jakarta -
Penetapan 1 Syawal 1443 H atau lebaran Idul Fitri didasarkan keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Minggu (1/5/2022).

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Rangkaian Sidang Isbat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H

Saat pemaparan sebelum sidang isbat dimulai, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya memaparkan tentang posisi hilal awal Ramadan 1442 H. Menurut Cecep, hilal awal Ramadan 1442 H teramati di wilayah Indonesia pada Senin hari ini.

Dikutip dari kemenag.go.id, sidang isbat akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag pada Minggu hari ini mulai pukul 17.00 WIB.

Sidang akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Secara hisab, semua sistem sepakat, ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Minggu, 1 Mei 2022.

"Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia."

"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain," katanya.

"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H," lanjutnya.

Setelah Pemaparan Posisi Hilal dilanjutkan dengan sidang isbat yang digelar secara tertutup pada pukul 18.00 WIB dan diawali dengan salat Magrib.

Sidang isbat awal Syawal 1443 H akan dihadiri sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Termasuk dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium.

Peserta lainnya adalah pakar falak dari ormas-ormas Islam, lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam serta Pondok Pesantren.

Jadwal Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Versi Muhammadiya.

Diketahui, baru Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah menetapkan kapan Lebaran 2022.

Menurut PP Muhammadiyah, Idul Fitri 1 Syawal 1443 H jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 besok.

Keputusan tentang Hari Raya Idul Fitri 1443 H tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022.

Dalam keputusan ini, maka warga Muhammadiyah akan berpuasa hingga Minggu, 1 Mei 2022 atau selama 30 hari.

Kemudian pada Minggu malam ini, warga Muhammadiyah sudah mengumandangkan takbir pertanda telah masuk 1 Syawal dan bersiap melaksanakan salat Id keesokan harinya.

Sementara itu, ada kemungkinan tanggal Hari Raya Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada hari yang sama, yakni Senin, 2 Mei 2022.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor Kemenag, Senin (25/4/2022).

Secara hisab, posisi hilal di Indonesia saat isbat (penetapan) awal Syawal 1443 H telah memenuhi syarat kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) baru.

Di Indonesia, pada tanggal 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan pada Minggu, 1 Mei 2022, tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.

"Kalau melihat ukuran dari hilal, rukyat itu posisi hilal sudah di atas 3 derajat, memungkinkan bisa di rukyat," ucap Zainut dikutip dari Tribunnews.com.

Zainut berharap Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini akan diselenggarakan bersamaan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.

"Mudah-mudahan untuk lebaran kali ini kata bisa bersama-bersama dengan seluruh umat Islam," ucap Zainut.

Ia juga mengatakan pemerintah telah membuat panduan perhitungan penentuan awal Syawal.

Menurut Zainut, penentuan awal Syawal atau Hari Raya Idul Fitri harus sesuai kaidah hukum Islam.

Kemungkinan adanya persamaan jadwal Lebaran 2022 juga disampaikan Kamaruddin Amin.

Ia mengatakan, kemungkinan Hari Raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.

"Ada kemungkinan (jatuh di tanggal yang sama), tetapi tetap menunggu hasil sidang isbat," ujar Kamaruddin dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya, Kamaruddin sempat menjelaskan, posisi hilal pada sidang isbat yang akan diadakan pada Minggu (1/5/2022) sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS secara hisab.

Namun demikian, metode hisab ini adalah informasi awal yang akan dikonfirmasi melalui metode rukyat.

"Apakah hilal bisa dilihat, menunggu hasil pengamatan yang akan dilakukan di 99 titik. Oleh karena itu, 1 Syawal masih menunggu hasil sidang isbat," ujar Kamaruddin.(*)


Sumber: Sriwijaya post