Thursday, May 12, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

RILIS.NET, Aceh Timur - Sumur minyak tradisional yang pernah terbakar dan menimbulkan korban jiwa pada Jumat (11/3/2022), di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditutup, Rabu (11/5/2022).

Sejumlah petugas gabungan dari Polres Aceh Timur, Polsek Ranto Peureulak, Koramil 14/RTP, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Aceh Timur turut melakukan pengamanan saat proses penutupan sumur minyak tradisional di Dusun Praja, Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH mengatakan, penutupan dilakukan oleh Tim dari PT Pertamina Aset I Field Rantau dan didampingi BPMA Migas Aceh serta SKK Migas yang terlebih dahulu melakukan safety area di lokasi sumur minyak yang terbakar itu.

Penutupan sumur minyak (cementing) dilakukan dengan cara melakukan pemompaan semen ke dalam lubang sumur dengan menggunakan tiga batang pipa bor ukuran satu inch, panjang enam meter dengan kedalaman lebih kurang 18 meter.

Kemudian dilakukan pengecoran penutup atas kepala sumur minyak tradisional itu. ujar Iptu Suhendro.

“Alhamdulillah selama kurang lebih empat jam pengerjaan lubang sumur minyak tradisional yang terbakar berhasil ditutup," sebut Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH. (rn/aqb)


Penulis: Mauli Aqbar
Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Bendera Amerika Serikat (ilustrasi). (Foto: Reuters)
Moskow -
Kepala Badan Intelijen Asing Rusia (SVR), Sergei Naryshkin, menilai Amerika Serikat tak ubahnya mesin propaganda Nazi pada Perang Dunia II yang dijalankan oleh Joseph Goebbels.
Menurut dia, Departemen Luar Negeri AS secara rutin meluncurkan kampanye anti-Rusia di media sosial.

Naryshkin mengatakan, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mendorong penyebaran informasi palsu pada layanan pesan Telegram dalam rangka untuk mendiskreditkan dan merendahkan kepemimpinan politik dan militer Moskow di mata rakyat Rusia.

“Tindakan mereka (Deplu AS) memiliki banyak kesamaan dengan tradisi Kementerian Pendidikan Publik dan Propaganda Third Reich dan pimpinannya, Joseph Goebbels,” ungkap Naryshkin dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di situs web SVR, seperti dikutip kembali Reuters, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, Third Reich adalah nama lain dari negara Jerman yang dideklarasikan oleh rezim Nazi pimpinan Adolf Hitler.

Naryshkin tidak memberikan bukti untuk mendukung klaimnya tentang kampanye informasi anti-Rusia yang didukung AS itu. Namun, Moskow memang kerap menuduh Barat mendanai dan mendukung gerakan anti-Kremlin.

Pemerintahan Presiden Vladimir Putin juga melabeli puluhan kelompok hak asasi manusia independen dan media di Rusia sebagai “agen asing” selama beberapa tahun terakhir.

“Pernyataan (Naryshkin) ini sangat ironis, mengingat upaya disinformasi dan propaganda yang disponsori Negara Rusia yang telah berlangsung lama,” kata salah seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

Sejak melakukan agresi militer ke Ukraina pada 24 Februari, Rusia mempercepat kampanyenya untuk meredam suara-suara oposisi di dalam negeri. Para jurnalis dan individu lainnya diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara jika menyebarkan informasi yang dinilai Moskow sebagai “berita palsu” tentang kampanye militernya.

Rusia meluncurkan operasi militer khusus di Ukraina pada 24 Februari, setelah Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk (DPR dan LPR) meminta bantuan untuk membela diri dari provokasi pasukan Kiev. DPR dan LPR adalah dua wilayah yang memisahkan diri dari Ukraina.

Rusia mengklaim, tujuan dari operasi khususnya adalah untuk demiliterisasi dan “denazifikasi” Ukraina.

Menurut Putin, operasi militer itu untuk melindungi rakyat Donbas. “Mereka (rakyat Donbas) telah mengalami pelecehan, genosida oleh rezim Kiev selama delapan tahun,” kata Putin. (*)


Sumber: iNews

Wednesday, May 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Saksi hadir saat dimintai keterangannya oleh tim penyidik (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Timur tampak begitu serius menangani kasus kematian bayi yang diduga terpasang tabung oksigen kosong saat rujukan dari Rumah Sakit Graha Bunda, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RILIS.NET menyebutkan, sedikitnya dua orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sempat diwartawan oleh sejumlah media lokal dan nasional sejak peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) lalu.


Tak hanya itu, berbagai elemen sipil tak terkecuali DPRA, DPRK bahkan dari kalangan KPA yang ada di Aceh Timur itu pun, turut meminta pihak Kepolisian agar kasus ini diproses tuntas, sehingga menjadi pelajaran untuk kedepan.


"Ia benar tadi ada pemanggilan saksi, lebih kurang kami memberikan keterangan ada tiga jam, sejak pukul dua belas sampai pukul tiga sore," sebut Muksalmina ayah kandung korban, yang saat dirujuk baru berusia tiga hari.


Sementara itu, sumber media RILIS.NET di Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi sejak Selasa kemarin juga membenarkan hal itu, menurutnya setelah meminta keterangan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit (RS) Graha Bunda.

"Nanti setelah meminta keterangan saksi, baru dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit," sebut sumber RILIS.NET di Polres Aceh Timur. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

RILIS
.NET, Langsa -
Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, warga Aceh Utara diboyong oleh Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (11/5/2022).

Tersangka ND (23) ini diketahui sebagai warga Dusun Nek Raja, Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Dari tangan tersangka petugas menyita 1.728,60 Gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK menerangkan pelaku diamankan Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB. tepatnya di Desa Buket Panjang II Kec. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel miliknya ditemukan 2 (dua) paket besar Sabu dengan berat masing-masing 991,50 Gram dan 737,10 Gram sehingga jika ditotal berat BB Sabu keseluruhannya adalah 1.728,60 Gram," terang Kasat Narkoba.

Kasat menambahkan, Selain 2 paket besar Sabu tersebut, turut diamankan BB lainnya berupa 1 plastik warna merah, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna merah, sebut Kasat.

"Berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa," kata Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK.

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, tambahnya. (rn/red)
Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Dengan iming-iming akan membelikan Handphone (Hp), seorang kakek berinisial RW (66), warga Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yatim yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya tersangka RW akhirnya diserahkan oleh Aparatur Desa ke Polsek Peureulak Timur pada Sabtu (7/5/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, setibanya di Polsek Peureulak Timur, dengan didampingi personil polsek membawa tersangka (RW) ke Polres untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (7/5/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, (11/5/2022).

Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

Pada Sabtu, sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat reskrim mengatakan, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Dari laporan ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami.

"Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," terang Kasat. (rn/red)