Thursday, January 27, 2022

Surat Edaran Bupati Turunan Perpres, untuk Lindungi Warga dari Wabah Covid-19

RILIS
.NET, Aceh Timur -
DPRK Aceh Timur menggelar rapat bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menindak lanjuti aksi demo sejumlah masyarakat pada Rabu (26/1/2022), yang menolak pemaksaan vaksinasi dikalangan masyarakat.

Dari poster yang diusung oleh sejumlah masyarakat itu juga tertulis penolakan surat vaksin menjadi salah satu syarat penerima Bansos, kesehatan maupun pendidikan.

Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi yang turut menghadiri rapat tersebut menyebutkan, bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Timur tentang sanksi administratif terhadap warga yang tidak melakukan vaksinasi bukanlah untuk memberatkan warganya, akan tetapi itu turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk melindungi warganya dari wabah Covid-19.

“Surat edaran bupati merupakan turunan dari Peraturan Presiden yang bertujuan untuk melindungi warganya dari wabah virus corona. Bukan untuk meresahkan masyarakat," ujar Sekda Aceh Timur Mahyuddin.

Sekda menambahkan, pemerintah juga bertanggungjawab atas segala sesuatu dampak setelah divaksinasi. "jika setelah divaksinasi berdampak buruk kepada masyarakat, maka pemerintah Aceh Timur juga turut bertanggungjawab. Karen yang dilakukan ini sebagai upaya untuk melindungi rakyat dari penularan wabah Covid-19," tambah Sekda Mahyuddin usai menggelar rapat di Sekretariat DPRK Aceh Timur.

Sebelumnya pada rapat itu dihadiri sejumlah kepala OPD dalam Kabupaten Aceh Timur, diantaranya, kepada BPBD Aceh Timur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Sosial, serta Direktur RSUD Zubir Mahmud, dan sejumlah kepala OPD lainnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Saiful Basri menyebutkan, jika masyarakat yang melakukan aksi unjukrasa di gedung DPRK Aceh Timur mengatakan siswa tidak boleh ambil rapor jika belum divaksin, itu menurutnya tidaklah benar.
“Hingga hari ini kita dari dinas pendidikan kabupaten Aceh Timur belum pernah melarang siswa-siswi yang belum divaksin Covid-19 untuk tidak boleh sekolah, terkait dengan rapor, silahkan diambil oleh wali murid. Yang ada siswa yang belum divaksin tidak boleh belajar tatap buka, karena ditakutkan akan menyebarkan virus untuk siswa lainnya,” ujar Saiful Basri.

Sementara itu, ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri usai melakukan rapat pertemuan yang dilaksanakan diruangan sidang B mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah OPD terkait untuk mencari solusi terhadap aksi masyarakat yang menolak terhadap Surat Edaran Bupati Aceh Timur.

“Setelah dilakukan rapat, nanti Senin pekan depan baru ada jawabannya. Anggota DPRK Aceh Timur juga sudah menyampaikan kepada Kadis Pendidikan, bagi siswa-siswi yang belum divaksin tetap diperbolehkan belajar seperti bisanya, yaitu belajar tatap muka. Terkait dengan warga tidak boleh mendapat bansos jika belum divaksin, kepala dinas akan menggelar rapat dengan Bupati Aceh Timur,” ujar ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri. (rn/aqbar)

BAGIKAN

0 facebook: