Monday, November 8, 2021

7 PPT Pratama Dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Ikut Uji Kompetensi

 

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur, Nauli, S.STP,M.AP salahsatu dari Peserta PPT Pratama mengikuti Uji Kompetensi di Aula Badan Kepagawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur, Senin 8 November 2021

RILIS.NET, ACEH TIMUR - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan uji Kompetensi untuk tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Uji kompetensi ini diselenggarakan oleh  Badan Kepagawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Aceh Timur di aula kantor setempat , Senin 8 November 2021.

Dari tujuh  Pejabat yang ikut uji Kompetensi diantaranya,  Nauli S.STP.  M.AP , (Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur),  Iskandar , SH , (Kepala  Dinas Perdagangan, Koperasi  Dan Usaha Kecil Menengah  Kabupaten  Aceh Timur),  Ir. Muslim, (Kepala Dinas Ketahanan  Pangan  Dan Penyuluhan Kabupaten  Aceh Timur ), T.Amran , SE, MM (Kepala Satuan  Polisi  Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah) , Muhammad Yunus, SP, ME (Kepala Dinas Lingkungan  Hidup) , drh. Muhammad  Mahdi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura  Kabupaten Aceh Timur) Dan Ir . Ahmad (Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan)

Ketua Panitia uji kompetensi PPT Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.SI menyebutkan uji kompetensi ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pada pasal 132 ayat 1 menyatakan  bahwa pengisian  JPT melalui mutasi  dari satu  JPT ke JPT yang  lain dapat dilakukan  melalui uji kompetensi diantara pejabat pemimpin Tinggi dalam Satu Instansi. 

Selanjutnya, Kata Mahyuddin uji kompotensi juga merujuk   pada  surat Edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan  pengisian  jabatan pimpinan tinggi secara Terbuka  dan Kompetitif  di lingkungan  Instansi Pemerintah  dalam kondisi  kedaruratan Kesehatan  Masyarakat  Corona Virus Disease 2019. 

“Berdasarkan  poin C tahap pelaksanaan angka 1 huruf b disebutkan  untuk mutasi internal maupun  eksternal  dapat dilakukan dengan  syarat minimal telah menduduki  jabatan pimpinan Tinggi  satu tahun sejak dilantik,” ujar Mahyuddin menegaskan. 

Lebih lanjut Ir.Mahyuddin  menambahkan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari KASN berdasarkan Surat  ketua Komisi Aparatur  Sipil Negara  Nomor : B- 3869/KASN/11/ 2021 Tanggal 01 November 2021 hal Rekomendasi  Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka  Rotasi / Mutasi di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Aceh Timur. 

Mahyuddin mengatakan  pihaknya menggelar Uji Kompetensi tersebut untuk mengukur kemampuan mengelola SKPK saat ini dan  menggali potensi pada Jabatan lain.

"Nantinya  hasil uji kompetensi ini kita laporkan  ke Bupati  Aceh Timur selaku  Pejabat Pembina Kepegawaian Dan akan disampaikan ke Komisi Aparatur  Sipil Negara  (KASN) guna mendapatkan rekomendasi  selanjutnya,” demikian  tutup  Ir. Mahyuddin seraya menyebutkan dalam uji kompetensi  ini  melibatkan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama yang terdiri dari satu orang internal dan dua lainya dari akademisi. (rn/aqb)

BAGIKAN

0 facebook: