Tuesday, June 15, 2021

Bupati Rocky Minta MAA Kembangkan Kembali Adat yang Memudar

RILIS
.NET, Aceh Timur -
 Bupati Aceh Timur, H. Hasballah bin H.M Thaib, SH atau akrab disapa Rocky meminta kepada Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) yang baru dilantik agar menumbuh kembangkan kembali Adat-adat Aceh yang telah memudar sehingga adat dan adab masih tetap bersinar di Tanah Rencong, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

“Kami Pemerintah Aceh Timur besar harapan semoga ketua, para pengurus MAA Kabupaten Aceh Timur yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat,” ujar Bupati Aceh Timur dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan pada Setdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, SSTP pada acara Pelantikan pengurus MAA periode 2021-2026 di Aula Kantor Dinas Syariat Islam kabupaten tersebut, Selasa (15/6/2021).

Bupati menambahkan, dalam menjalankan perannya, MAA memiliki empat fungsi penting yang harus dilakukan, yaitu, menegakkan semangat untuk menerapkan nilai-nilai hukum adat Aceh dalam hubungan tata krama, akhlakulkarimah, nilai seni, dan nilai budaya lainnya, fungsi selanjutnya yaitu, membangun dan mengendalikan sikap, watak, budaya Aceh yang damai untuk mencegah timbulnya potensi konflik di tengah masyarakat, kemudian fungsi lannya menggali dan membina nilai-nilai adat budaya Aceh dapat menjadi ikon dan sumber bagi kehidupan masyarakat.
“Oleh sebab itu nilai budaya harus terus merujuk kepada nilai-nilai Dinul Islam yang dianut oleh masyarakat Aceh,” ujar Rocky.

Kemudian Fungsi dari MAA yang terakhir yaitu, menjadikan adat sebagai cara untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di masyarakat sehingga penyelesaian sengketa itu berdasarkan pada kearifan lokal dengan semangat membangun perdamaian.

“Pelestarian khasanah adat/adat istiadat yang ada dalam masyarakat desa-desa supaya dijaga, dikaji, ditelaah serta diteliti sehingga adat istiadat tersebut dapat dipertahankan dan diberdayakan. Harapan kami kepada pengurus lembaga adat kecamatan perangkat di gampong supaya mengikuti dan melaksanakan dengan Syariat Islam,” pungkas Bupati Aceh Timur.

Adapun pengurus MAA Aceh Timur priode 2021-2026 yaitu, Majelis Pemangku Adat, ketua, Bupati Aceh Timur, Wakil Ketua, Wakil Bupati Aceh Timur, Anggota, Dandim 0104/Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Aceh Timur, Ketua Pengadilan Negeri Idi, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur.

Kemudian Pengurus Majelis Adat Aceh, Ketua, Tgk. Abdul Manaf, Wakil Ketua Tgk. Muhammad. MAA Aceh Timur juga memounyai tiga bidang yang mempunyai seorang ketua masing-masingt bidang, yaitu, Bidang Hukum Adat, Adat Istiadat dan Pembinaan Adat, Bidang Pengkajian, Pendidikan, Pengembangan dan Pelestarian Adat, dan Bidang Pemberdayaan Putroe Phang. Kegiatan tersebut mematuhi protokol Kedehatan. (rn/abr)
BAGIKAN

0 facebook: