Thursday, September 10, 2020

DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur

Ilustrasi, Foto: Net/ajnn.net
RILIS.NET, Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin (teradu I) dari jabatannya.

Ia diberhentikan karena menerbitkan surat tidak sesuai hasil pleno. Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang putusan sebanyak delapan perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu (9/9).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sofyan (teradu IV) dan peringatan kepada Faisal (teradu V). Keduanya anggota KIP Aceh Timur.

Majelis menilai tindakan ketua KIP Aceh Timur selaku teradu I dan Sofyan sebagai teradu IV telah menerbitkan surat nomor 213/py.04/03/ 1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang tindak lanjut surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang materinya berbeda dengan hasil rapat pleno pada tanggal 28 Mei 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Menurut majelis teradu I dan teradu IV seharusnya konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur yang memutuskan alasan PAW Anggota DPRK sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

"Sikap teradu I dan IV terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW," ujar anggota majelis, Didik Supriyanto dalam rilisnya.

Hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, teradu I, IV dan V terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dangan hasil rapat pleno. Ketua KIP Aceh Timur juga terbukti memerintahkan Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat ke rumah Staff DPRK Aceh Timur.

Apa yang dilakukan teradu I, IV dan V terbukti melanggar prinsip profesional. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur memiliki tanggungjawab etik lebih besar dalam memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur.

"Tindakan ketua KIP Aceh Timur juga bertentangan dengan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Atas dasar itu, teradu I, IV dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan ketua kepada Zainal Abidin selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan," tegas ketua majelis, Prof.Muhammad.

Dalam perkara ini, DKPP juga merehabilitasi nama baik dua anggota KIP Aceh Timur, Nurmi (teradu II) dan Eni Yuliana (teradu III) karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.


Sumber: Ajnn.net

BAGIKAN

0 facebook: