Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Sunday, October 17, 2021

Amandemen UUD 1945: Perlu atau Tidak?

Amandemen UUD 1945: Perlu atau Tidak?

Jakarta -
Sejak wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bergulir di tengah masyarakat, terdapat berbagai pandangan yang menimbulkan sebuah pertanyaan. Perlukah pemerintah melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945?

Para pemegang kekuasaan mengklaim bahwa mereka perlu melakukan amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi kepentingan rakyat dengan lebih maksimal, terlebih untuk menyesuaikan konstitusi Indonesia dengan perkembangan zaman saat ini.

Di sisi lain, sebagian besar rakyat, yang haknya akan diperjuangkan oleh para pemegang kekuasaan, justru menunjukkan bahwa amendemen kelima UUD 1945 tidak perlu dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana yang ditampilkan dalam hasil dari beberapa survei terkait dengan amendemen kelima UUD 1945.

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa 78 persen rakyat Indonesia tidak menginginkan adanya amendemen. Hal yang senada juga ditampilkan oleh hasil survei Indikator yang menunjukkan 69 persen dari kelompok elite dan 55 persen responden publik yang menyatakan bahwa belum saatnya amendemen UUD 1945.

Dengan demikian, apakah amendemen UUD 1945 benar-benar perlu untuk dilakukan oleh pemerintah? Bagaimana cara memastikan amendemen kelima UUD 1945 dapat memenuhi kebutuhan masyarakat?

Faktor Pendorong

Dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD RI yang dibacakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada tanggal 16 Agustus 2021, terdapat pernyataan bahwa perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945 perlu guna menambahkan wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

PPHN, kata Bambang Soesatyo, akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang bersifat teknokratis.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menekankan pentingnya MPR memiliki wewenang untuk menetapkan PPHN guna memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50—100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

Perubahan secara terbatas, Bamsoet meyakini tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora.

Selain itu, dari sisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat agenda untuk menguatkan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dalam sistem bikameral.

Apabila penguatan kelembagaan DPD RI dapat melalui amendemen kelima UUD 1945, kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, lembaga tersebut dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional mengakomodasi kepentingan daerah.

Penguatan DPD RI akan berimplikasi pada Pemerintah yang menciptakan keputusan melalui mekanisme double check untuk menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.

Melalui penjelasan dari La Nyalla, kepentingan DPD untuk mendorong agenda amendemen kelima UUD 1945 berpusat pada penyaluran kepentingan daerah dalam setiap kebijakan di tingkat nasional. Penguatan kelembagaan DPD dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masing-masing daerah di Indonesia.

Akan tetapi, selain memperjuangkan penguatan kelembagaan, DPD RI juga berusaha untuk membuka kesempatan bagi para putra dan putri Indonesia, calon pemimpin bangsa, agar dapat menjadi calon presiden independen tanpa diusung oleh partai politik.

Di dalam UUD 1945 yang berlaku saat ini, calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar. Akan tetapi, tidak semuanya menjadi bagian dari partai politik.

Hal serupa juga pernah diungkapkan oleh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang independen terkendala ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, menurut DPD, amendemen kelima UUD 1945 dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Faktor-faktor tersebut telah menunjukkan antusiasme para pemegang kekuasaan untuk mengamendemen UUD 1945. Lantas mengapa 

Pandangan Masyarakat

Sejumlah politikus dan akademikus yang tergabung dalam Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyatakan penolakannya terhadap wacana amendemen UUD 1945 di Forum Diskusi Salemba ILUNI UI Ke-61.

Adapun berbagai alasan yang melatarbelakangi penolakan tersebut adalah anggapan bahwa amendemen UUD 1945 belum mendesak dan membutuhkan evaluasi serta kajian yang lengkap atas hasil perubahan sebelumnya

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman mengatakan bahwa Pemerintah harus membuktikan permasalahan amendemen keempat UUD 1945 secara komprehensif sebelum merumuskan perubahan kelima UUD 1945.

Selanjutnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa upaya membentuk PPHN melalui amendemen UUD 1945 tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan.

Membentuk PPHN menjadi tidak kompatibel karena MPR tidak lagi menempati posisi sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. MPR tidak memilih presiden dan wakil presiden sehingga tidak dapat memberi mandat seperti GBHN.

Beranjak menuju hasil survei Saiful Mujadi Research and Consulting, sebanyak 66 persen responden menilai bahwa UUD 1945 merupakan rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apa pun bagi Indonesia yang lebih baik.

Sebanyak 12 persen menilai bahwa UUD 1945 buatan manusia karena itu mungkin ada kekurangan. Namun, sejauh ini UUD 1945 yang sedang berlaku dianggap paling pas bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.

Berbagai pandangan masyarakat tersebut telah menunjukkan bahwa agenda-agenda yang diangkat oleh pihak berwenang masih belum mengakomodasi kepentingan mayoritas rakyat Indonesia.

Padahal, mengamendemen konstitusi merupakan tindakan yang penting guna memastikan UUD 1945 dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat seiring dengan perkembangan zaman.

Dunia yang begitu dinamis, terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola interaksi antarmasyarakat, mengakibatkan Indonesia membutuhkan dasar aturan terkini untuk menjamin keharmonisan bangsa dan negara.

Berkaca pada negara lain, mengamendemen konstitusi bukan merupakan tindakan yang tabu. Akan tetapi, sebaiknya tidak terburu-buru.

Oleh karena itu, guna memastikan amendemen dapat memenuhi kebutuhan rakyat, para pemegang kekuasaan harus merangkul para peneliti untuk mengevaluasi amendemen keempat UUD 1945 dan mengkaji berbagai permasalahan bangsa ini yang tidak dapat diakomodasi oleh amendemen keempat UUD 1945.

Hasil kajian dapat digunakan untuk menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan amendemen kelima UUD 1945.

Selanjutnya, pemerintah juga harus mendengar masukan-masukan dari masyarakat, khususnya melalui organisasi masyarakat sipil yang berasal dari berbagai bidang, untuk mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyat.

Kesempatan tersebut juga dapat digunakan oleh Pemerintah untuk berbagi hasil kajian dan mengetahui respon masyarakat tentang agenda apa saja yang akan menjadi pembahasan dalam amendemen kelima UUD 1945.

Tindakan terpenting adalah melakukan sosialisasi untuk memastikan tidak ada isu-isu miring yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi isu yang dapat memicu ketidakstabilan politik.

Dengan demikian, amendemen kelima UUD 1945 dapat dilakukan dan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat Indonesia dengan maksimal. (Antara)

Friday, October 15, 2021

Bungkam Aceh 2-0 pada Final Sepak Bola, Papua Raup Emas PON XX

Bungkam Aceh 2-0 pada Final Sepak Bola, Papua Raup Emas PON XX

Jayapura -
Tim sepak bola putra Papua meraup medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua seusai membungkam Aceh 2-0 dalam partai final di Stadion Mandala, Kota Jayapura, Kamis (14/10/2021).

Papua sudah unggul 2-0 berkat gol Ricky Ricardo Cawor saat Aceh harus melanjutkan pertandingan dengan sepuluh pemain karena kartu kuning kedua gelandang Muharrir.

Situasi 11 vs 10 itu memudahkan tugas Papua untuk menjaga keunggulan 2-0 itu bertahan hingga peluit tanda bubaran.

Dengan kemenangan tersebut, tuan rumah sukses mengamankan medali emas sepak bola putra PON Papua, sementara Aceh harus puas dengan perak. Sedangkan medali perunggu diraih oleh Jawa Timur yang dalam laga lebih awal mengalahkan Kalimantan Timur 3-2 lewat babak tambahan waktu.

Ini merupakan emas ketiga PON bagi Papua dari cabang olahraga sepak bola putra, setelah mereka juga meraihnya dalam edisi 1993 di Jakarta dan 2004 di Sumatera Selatan.

Di hadapan publik Stadion Mandala yang tribun-tribunnya terisi padat nyaris tanpa celah dan berisikan mayoritas suporter tuan rumah, anak-anak asuh Eduard Ivakdalam tampil percaya diri untuk menekan Aceh sejak sepak mula.

Hasilnya, belum genap empat menit laga berlangsung Papua mendapatkan hadiah tendangan penalti setelah wasit Fariq Hitaba menyatakan bek Aceh Rezal Mursalin melakukan pelanggaran handball di dalam area terlarang.

Ricky Cawor dengan percaya diri mengemban tugas sebagai algojo untuk memperdaya kiper Chairil Zul Azhar dan membuka keunggulan Papua atas Aceh.

Papua terus memegang kendali dan setelah Rafiko B. Nawipa gagal menyambut umpan tarik tajam, mereka sukses menggandakan keunggulan lewat gol kedua Ricky Cawor di final ini.

Pemain asal Merauke itu memenangi perebutan bola di dekat lingkaran tengah lapangan sebelum merangsek hingga ke tepian kotak penalti dan melepaskan tembakan yang sukses melesak ke gawang, mengubah kedudukan jadi 2-0 pada menit ke-23.

Papua beberapa kali melakukan tekanan tapi gagal menambah marjin keunggulan hingga turun minum, sebaliknya pola 5-3-2 yang diterapkan Fakhri Husaini menjadi bumerang sebab Aceh cukup kesulitan membangun serangan yang selalu terhenti di lini tengah.

Papua kian percaya diri memasuki pertandingan babak kedua di bawah sorot lampu Stadion Mandala serta pertunjukan koreo dari para penonton yang menempati tribun utara.

Penyerang tengah M. Arody Uopdana seharusnya bisa menambah keunggulan Papua pada menit ke-55, sayang ia gagal menyambut umpan tarik di muka gawang dengan sempurna sehingga tembakannya melenceng dari sasaran.

Empat menit kemudian, kiper tuan rumah Adzib Al Hakim Arsyad melakukan blunder ketika bola tendangan gawangnya malah mengenai Riza Rizki, yang meneruskannya kepada Akhirul Wadhan. Beruntung sepakan penyelesaian Akhirul bisa dihalau oleh Ari Wakum.

Upaya Aceh untuk bangkit dari keadaan kian dipersulit oleh diri mereka sendiri lantaran gelandang Muharrir melakukan pelanggaran berujung kartu kuning kedua dari wasit Fariq Hitaba. Aceh praktis harus menuntaskan laga dengan situasi 10 vs 11 sejak menit ke-64.

Ketimpangan jumlah pemain membuat Papua kian leluasa menguasai pertandingan dan berusaha membongkar pertahanan Aceh, namun sayang upaya-upaya serangan yang dilancarkan gagal membuahkan gol tambahan hingga peluit tanda laga usai berbunyi.


Antara

Tuesday, October 5, 2021

Menko Polhukam Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR

Menko Polhukam Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR

RILIS
.NET, Jakarta -
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Sekarang tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan Undang-Undang,Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta pada Selasa (5/10).

Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” ujar Menko Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan” tegas mantan Ketua MKRI ini.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya sudah berdialog dengan pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada tanggal 21 September lalu. Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh. (rn/red)

Friday, October 1, 2021

Aceh Timur Akan Dijadikan Kawasan Budidaya Udang Terintegrasi, Dirjen KKP RI Temui Pemilik Lahan

Aceh Timur Akan Dijadikan Kawasan Budidaya Udang Terintegrasi, Dirjen KKP RI Temui Pemilik Lahan

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. TB. Haeru Rahayu, A.Pi., M.Sc mengunjungi lokasi sekaligus menggelar pertemuan dengan pemilik lahan yang akan dijadikan kawasan budidaya udang terintegrasi di Aceh Timur, Jumat (1/10/2021).

Sebelumnya, rombongan Dirjen Perikanan Budidaya yang turut didampingi Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Irjen.Pol. Drs. Victor Gustaf Manoppo M.H yang langsung disambut oleh Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH beserta sejumlah unsur Forkopimda dan para Asisten, Staf Ahli Bupati serta sejumlah kepala OPD terkait lainnya di Pendopo Bupati Aceh Timur.

Usai dijamu makan siang oleh Bupati yang akrab disapa Rocky ini, rombongan Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI ini langsung menuju lokasi yang rencananya akan dijadikan kawasan tambak udang moderen di Desa Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Saat melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan puluhan pemilik lahan, Dr TB Haeru Rahayu mengatakan, Aceh Timur adalah salah satu lokasi yang akan dijadikan kawasan budidaya udang terintegrasi, dengan luas area lahan 1000 hektare, jika jadi kawasan ini akan dikembangkan sebagai kawasan industri tambak udang yang moderen dan ketiga di Indonesia, serta akan dilengkapi dengan segala prasarana penunjang lainnya.

Untuk itu, Dr TB Haeru membuka ruang untuk diskusi dan tanya jawab dengan masyarakat pemilik lahan agar lebih jelas dan terbuka terkait dengan peruntukan lahan dan sistem bagi hasil, serta keterbukaan lapangan kerja yang turut dipaparkan dihadapan para pemilik lahan dari 8 Desa dalam Kecamatan Peudawa dan Peureulak Barat yang hadir di lokasi itu.

"Kami hadir di Aceh Timur tujuannya adalah mensosialisasikan program yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, kita punya program terobosan salah satunya adalah budidaya udang terintegrasi kawasan. Karena kawasan, jumlahnya pasti luas, 1000 hektar, dan didalamnya ada masyarakat, makanya kami butuh sosialisasi supaya program ini bisa dipahami, bisa dimengerti oleh semua jajaran masyarakat," kata Dr TB Haeru, saat diwawancarai oleh wartawan di kawasan pantai Paya Dua.

Dirjen menambahkan, berdasarkan informasi yang telah dia dapatkan, ada empat ratusan Kepala Keluarga yang lahannya masuk dalam kawasan yang akan dikembangkan itu, maka jika satu saja ada yang tidak sepaham maka, program itu tidak dapat dijalankan dengan baik.

"Program ini bersama-sama kita miliki, baik kami di pemerintah pusat, Pemdanya maupun masyarakatnya sebagai pelaku langsung," ujarnya.
Jika masyarakat di Aceh Timur telah siap, tambah DR TB Haeru maka program budidaya udang terintegrasi ini akan secepatnya dilakukan pembangunan dalam kawasan lahan yang luasnya mencapai seribu hektar ini.

Menurutnya, dalam 1000 hektar lahan itu selain dijadikan tambak, juga akan dibangunnya tempat produksi pakan, jalan, kawasan perumahan, tempat landasan helikopter (helipad), IPAL serta berbagai sarana penunjang lainnya sebagai kawasan industri udang moderen di Indonesia.

"Kita sudah dua tahun pandemi Covid, ekonomi kita terpuruk terus, dan salah satunya Kelautan Perikanan dan di dalamnya ini menjadi salah satu harapan terbesar untuk mengembalikan geliat perekonomian, jadi lebih cepat lebih baik, semuanya berpulang kepada proses," tambah Dr TB Haeru Rahayu.

Dirjen juga turut menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh para pemilik lahan dalam sosialisasi itu, diantaranya terkait dengan kepemilikan lahan, apakah akan dikembalikan setelah 15 tahun atau akan beralih hak milik, serta sejumlah pertanyaan lainnya seperti seperti sistem bagi hasil. Tak hanya itu, warga juga berharap agar anak-anak dikawasan itu nantinya dapat disekolahkan sehingga dapat menjadi SDM yang handal dibidang pengelolaan tambak yang modern.

"BPN juga harus memastikan supaya hak dan kaplingnya itu jelas," sebutnya. Ia juga menyebutkan kalau hak milik tanah tetap menjadi pemilik lahan, hanya saja pemilik lahan memberikan hak untuk penggunaan lahan yang akan dikembangkan menjadi kawasan tambak terintegrasi, segala biaya dan pengerjaan lahan, serta modal sepenuhnya ditanggung oleh pihak Kementerian KKP RI, sedangkan pemilik lahan selain mendapatkan pekerjaan juga akan memperoleh pembagian hasil.

Sementara itu Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Dirjen Budidaya Perikanan KKP atas waktunya datang ke Aceh Timur dan dapat bertatap muka langsung dengan para pemilik lahan.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada pak Dirjen, Staf Ahli Menteri, pak Direktur dan semua tim dari KKP RI, harapan tambak udang berintegrasi di Aceh Timur ini harus tetap jalan, karena ini contoh untuk nasional, dan hanya ada tiga titik seluruh Indonesia, dan salah satunya yaitu di Aceh Timur," pungkas Bupati yang akrab disapa Rocky.

Rocky sangat berharap agar program nasional ini dapat terwujud di Aceh Timur demi membangkitkan ekonomi rakyat dan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat. "Harapan saya selaku kepala daerah dan juga harapan masyarakat supaya adanya lapangan kerja ini harus terwujud, karena ini menyangkut ekonomi masyarakat," harap Bupati Aceh Timur H Hasballah. (rn/red)

Thursday, September 30, 2021

TVRI Tidak akan Tayangkan Film "Pengkhianatan G 30 S PKI"

TVRI Tidak akan Tayangkan Film "Pengkhianatan G 30 S PKI"

Jakarta - Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menayangkan pemutaran film "Pengkhianatan G 30 S PKI" dan sikap tersebut diambil berdasarkan sejumlah hal.

Pernyataan tersebut disampaikan TVRI menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak kepada TVRI dan stasiun-stasiun televisi lain tentang penayangan film G 30 S PKI. Setiap kali memasuki tanggal 30 September selalu muncul kontroversi mengenai pemutaran film ini.

TVRI harus menjadi alat perekat sosial dan pemersatu bangsa, sehingga tidak memutar tayangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara masyarakat, kata Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno dalam pernyataan resmi, Kamis.

"Tapi kami juga memberikan pencerahan dan informasi sehat sesuai fungsi kepublikan kami, sehingga pembelajaran masa silam akan selalu kami tampilkan dengan cara interaktif dan kekinian melalui program-program di TVRI," jelas Iman.

Program-program pembelajaran sejarah yang tayang di TVRI dimaksud, menurut Iman, antara lain Forum Fristian pada 29 September 2021 dengan topik: Rekonsiliasi ’65, Berdamai Dengan Sejarah. Program Mengingat Jejak Sejarah yang tayang pada 30 September 2021 serta penayangan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Sementara itu, beberapa hal yang mendasari TVRI tidak menayangkan film "G 30S PKI" antara lain bahwa sejak tahun 1998 pada masa pemerintah Presiden Habibie, film tersebut sudah tidak ditayangkan di TVRI.

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Menteri Penerangan RI saat itu Letnan Jenderal TNI (Purn) M Yunus Yosfiah bahwa pemutaran film yang bernuansa pengkultusan tokoh seperti film "Pengkhianatan G 30 S PKI", "Janur Kuning", dan "Serangan Fajar" tidak sesuai lagi dengan dinamika reformasi.

Oleh karena itu, pada 30 September 1998, TVRI dan TV swasta tidak menayangkan pemutaran film G 30 S PKI seperti yang diungkapkan Yunus Yosfiah dalam harian Kompas, 24 September 1998.

Menteri Pendidikan ketika itu, Juwono Sudarsono, juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi semua buku sejarah dalam versi G 30 S PKI.

PP Nomor: 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, pada Bagian Ketiga, Pasal 4 mengenai Tugas menyebutkan: TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: Antara

Saturday, September 25, 2021

Jelang Pembukaan PON Papua, Menko Polhukam akan Gladi Bersih Pengamanan

Jelang Pembukaan PON Papua, Menko Polhukam akan Gladi Bersih Pengamanan

 (Menko Polhukam) Mahfud MD
RILIS.NET, Jakarta - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menjelaskan persiapan pengamanan jelang pembukaan PON XX dan Papernas XVI, di Papua berjalan Baik. Sejumlah antisipasi terkait dengan keamanan dan persiapan protokol kesehatan telah disiapkan, Mahfud berharap PON bisa berjalan degan baik dan aman.

“Dari sudut keamanan sudah menyiapkan dengan sebaik-baiknya, kita berusaha menutup setiap peluang sekecil apapun untuk terjadi ketidaktertiban dan ketidakamanan,” jelas Mahfud, (23/9).

Menjawab adanya potensi gangguan keamanan di sejumlah wilayah di Papua, Menko Mahfud meminta agar masyarakat tenang, karena di empat klaster wilayah yang menjadi tempat penyelenggaraan PON, sampai saat ini kondusif.

Dalam mensukseskan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah telah memperkuat koordinasi dengan semua daerah yang mengirimkan kontingen.

“Dengan demikian semua masyarakat diharapkan dapat tenang, serta turut serta dalam mensukseskan pelaksanaan PON. Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan pusat dan daerah, bukan hanya dengan daerah Papua tapi juga dengan daerah lain yang akan mengirim kontingen kesana dan seluruhnya sudah dipersiapka dengan baik dari segi keamanan maupun dari segi – segi teknis dan fasitas yang diperlukan,” jelas Mahfud MD.

Pekan Olahraga Nasional ini rencananya akan dibuka oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Oktober mendatang. Untuk memaksimalkan persiapan, Menko Polhukam Mahfud MD direncanakan akan melakukan peninjauan kembali ke sejumlah lokasi pelaksanaan PON di Papua.

“Saya nanti akan melakukan gladi bersih di saat- saat terakhir sebelum tanggal resmi dibuka. Tanggal resmi dibuka sekitar tangal 2 Oktober. Mungkin tanggal 1 Oktober saya akan gladi bersih disana,” tambahnya.

Menko Mahfud menegaskan Pekan Olahraga Nasional yang berlangsung di Papua ini, menunjukan bahwa Bumi Cendrawasih memiliki kesempatan sama untuk maju, seperti provinsi lainnya di Indonesia.

“Jadi semuanya mari kita sambut ini dengan gembira sebagai pesta olahraga yang ingin memajukan kita semua, dalam keadaaan setara setiap provinsi. Punya kesempata yang sama dan punya pelayanan yang sama dari pemerintah pusat untuk maju,” pungkas Mahfud. (rn/red)

Thursday, September 16, 2021

KKP RI Pastikan Alat Penangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan

KKP RI Pastikan Alat Penangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin
RILIS
.NET, Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kemampuan pengawasan kegiatan penangkapan ikan guna memastikan penggunaan alat tangkap ikan nelayan sesuai ketentuan terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan.

"Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting sekali dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Adin menyampaikan bahwa kemampuan analisis terkait alat tangkap ini sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak.

Pengawas Perikanan, lanjutnya, diharapkan mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal.

Baca juga: KKP: Alat tangkap bubu lipat tingkatkan produktivitas nelayan

“Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut," terang Adin seperti dilansir Antara Kamis 16 September 2021.

Ia mengingatkan bahwa KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Regulasi tersebut mengatur antara lain tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat pelaksanaan pengawasannya di lapangan.

"Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan," ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan, pada saat di laut, pada saat pendaratan dan setelah ikan didaratkan.

Melalui strategi tersebut, Drama berharap agar pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk ketika kebijakan penangkapan terukur sudah diterapkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Menteri Trenggono juga menginstruksikan aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas apabila menemukan pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kemampuan aparat Pengawas Perikanan, Ditjen PSDKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang digelar di Balai Besar Penangkapanan Ikan (BBPI) Semarang tanggal 13-17 September 2021.

Bimbingan teknis ini telah diikuti oleh 30 orang pengawas perikanan, yang terdiri dari 25 orang Pengawas Perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan lima orang Pengawas Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah. (rn/rd)


Sumber: Antara

Friday, September 3, 2021

100 Pucuk Senpi Diamankan dari Warga di Perbatasan RI-Timor Leste

100 Pucuk Senpi Diamankan dari Warga di Perbatasan RI-Timor Leste

Kupang -
Tak kurang dari 100 pucuk senjata api (senpi) berhasil diamankan dari warga di perbatasan RI dan Timor Leste oleh Satuan (Satgas Pamtas) Tugas Pengamanan Perbatasan kedua negara.

Senpi itu diserahkan oleh warga yang tersebar di sejumlah daerah di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan dengan Timor Leste. Jumat (4/9/2021).

"Selama masa tugas kami yang berjalan sekitar 6 bulan ini ada 100 pucuk senjata rakitan yang berhasil kami amankan setelah diserahkan secara sukarela oleh warga di perbatasan," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Timor Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Letkol Arm Andang Radianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat.

Ia menuturkan hal itu berkaitan dengan pengamanan senjata yang dimiliki warga oleh Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad selama menjalankan tugas pengamanan wilayah perbatasan antatabRI-Timor Leste.

Selain senjata api, kata dia satgas juga mengamankan sebanyak 1.378 butir munisi, lima bahan peledak hingga aksi penggagalan percobaan penyelundupan sebanyak enam kali.

"Apa yang kami capai ini sebagai bagian dari kado termanis dari kami untuk momentum Hari Ulang Tahun ke-65 Batalyon Armed 6/3 Kostrad ini," katanya.

Ia mengatakan keberhasilan ini terjadi dikarenakan kerja keras dari para prajurit satgas serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik antara prajurit dengan masyarakat di perbatasan RI-Timor Leste.

"Kami juga mengapresiasi warga atas kesadarannya sehingga secara sukarela menyerahkan senjata maupun bahan peledak untuk kami amankan," katanya.

Andang Radianto menambahkan masih tersisa tiga bulan waktu penugasan yang dijalani Satgas Yonarmed 6/3 Kostra sehingga kemungkinan jumlah senjata maupun bahan peledak yang diamankan masih bisa bertambah.

Para prajurit satgas, kata dia akan terus menjalin hubungan komunikasi dan interaksi yang baik serta mengedukasi warga terkait bahaya kepemilikan senjata api sehingga mereka bisa menyerahkannya secara sukarela untuk diamankan.

"Prinsinya kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam penugasan pertama kami dalam menjaga wilayah terdepan NKRI ini," katanya. (rn/red)

Saturday, August 28, 2021

Hari Tanpa Bayangan Dapat Dilihat di Indonesia

Hari Tanpa Bayangan Dapat Dilihat di Indonesia

Foto: Ilustrasi
Jakarta - Masyarakat di Indonesia akan dapat menyaksikan fenomena alam hari tanpa bayangan. Hal itu disampaikan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), lebih lanjut lembaga itu menerangkan, itu akan terjadi antara 6 September hingga 21 Oktober 2021 mendatang.

"Saat letak posisi matahari berada di atas Indonesia, tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak tak berongga saat tengah hari, sehingga fenomena ini dapat disebut sebagai hari tanpa bayangan matahari," kata peneliti Pusat Sains dan Antariksa Lapan Andi Pangerang dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu, (28/8/2021).

Sedangkan di Jakarta sendiri hari tanpa bayangan mata hari dapat diamati pada 9 Oktober 2021 pukul 11.39 WIB.

Menurut Andi, Indonesia terbentang dari 6 derajat Lintang Utara hingga 11 derajat Lintang Selatan dan dibelah oleh garis khatulistiwa. 

Dan dengan lokasi geografis itu, matahari akan berada di atas Indonesia dua kali setahun, yang pertama sudah terjadi sejak akhir Februari hingga awal April 2021, sedangkan yang kedua akan terjadi antara tanggal 6 September hingga 21 Oktober 2021," sebut Andi.

Tambah Andi, fenomena hari tanpa bayangan matahari selalu terjadi dua kali setahun untuk kota-kota atau wilayah yang terletak di antara dua garis, yakni Garis Balik Utara (Tropic of Cancer; 23,4 derajat Lintang Utara) dan Garis Balik Selatan (Tropic of Capricorn; 23,4 derajat Lintang Selatan).

Sementara itu, lanjut Andi, untuk kota-kota yang terletak tepat di Garis Balik Utara dan Garis Balik Selatan hanya akan mengalami hari tanpa bayangan matahari sekali dalam setahun, yakni ketika Solstis Juni untuk Garis Balik Utara maupun Solstis Desember untuk Garis Balik Selatan.

"Di luar ketiga wilayah tersebut, matahari tidak akan berada di zenit ketika tengah hari sepanjang tahun, melainkan agak condong ke selatan untuk belahan bumi utara maupun agak condong ke utara untuk belahan bumi selatan," terangnya.

Andi juga menambahkan, cara paling sederhana bagi masyarakat bisa mengamati detik-detik tanpa bayangan adalah dengan menggunakan benda tegak seperti tongkat atau spidol atau benda lain yang bisa diberdirikan. 

"Letakkan benda itu di permukaan yang rata dan kemudian amati sesuai dengan jam yang telah ditentukan," terangnya mengakhiri. (rn/red)

Wednesday, August 25, 2021

Jokowi Tegaskan Ibukota Baru Tetap Diteruskan

Jokowi Tegaskan Ibukota Baru Tetap Diteruskan

Jakarta - 
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan tetap diteruskan. Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Rabu (25/8/2021)

"Artinya apa. Agenda ibu kota baru ini tetap dalam rencana," kata Presiden Jokowi, di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 14, Kalrim, Selasa, saat meninjau sodetan akses jalan menuju IKN di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 14 yang dilewati Presiden dalam perjalanan dari Kota Samarinda ke Kota Balikpapan.

Dilansir Antara pada Rabu, dalam peninjauan tersebut, Presiden Jokowi turut didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serta Gubernur Kaltim Isran Noor.

"Kita melihat ini melihat lebih detail lagi, karena untuk membangun ibu kota baru yang paling penting adalah infrastruktur menuju ke sana dulu untuk nanti membawa logistik," ujar Presiden.

Presiden Jokowi dan rombongan berdiskusi seraya melihat peta dan meninjau sodetan jalan dengan teropong.

"Tadi saya dengan Pak Menhan dengan Pak Menteri PUPR untuk melihat secara detail juga. Tadi kita diskusi mengenai kira-kira di mana pelabuhan, di mana airport. Kalau kita melihat ke lapangan seperti ini akan lebih mudah. Itu saja," ujar Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga turut mendukung diteruskannya pembangunan Ibu Kota Negara yang baru tersebut.

"Saya kira ini saya sangat mendukung, saya menyarankan kepada Presiden bahwa kita harus diteruskan Pak, begitu saran saya," kata Prabowo.

Prabowo menilai persiapan yang sudah dilakukan untuk memindahkan ibu kota juga sudah matang.

"Saya menyampaikan kepada Presiden, ini strategis. Kita harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota, memisahkan pusat pemerintahan dari pusat keuangan, perdagangan, industri," kata Presiden.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, karena telah menetapkan titik simpang sodetan ke arah titik Ibu Kota Negara yang jaraknya dari Tol Balikpapan- Samarinda sekitar 37-41 kilometer.

"Ini sangat mendukung dan memberikan kecepatan yang tinggi mobilitas masyarakat Balikpapan, Samarinda ke arah Ibu Kota Negara," kata Isran.

Isran mengungkapkan bahwa kawasan yang digunakan untuk sodetan jalan adalah lahan negara, sehingga tidak ada masalah pembebasan lahan.
"Kalau dukungan pemerintah daerah pasti sudah sangat kami lakukan kepada masyarakat bersama-sama. Kawasan ini adalah kawasan hutan dan lahan negara, jadi tidak ada masalah dengan lahan," sebut Isran.

IKN rencananya berlokasi sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian lagi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang mengambil lahan bekas hutan tanaman industri seluas 256 ribu hektare, ditambah dengan kawasan cadangan sehingga totalnya mencapai 410 ribu hektare.


Sumber: Antara

Monday, August 16, 2021

Ganti Zaini Djalil, T Taufiqul Hadi Dilantik Sebagai Ketua Partai NasDem Provinsi Aceh

Ganti Zaini Djalil, T Taufiqul Hadi Dilantik Sebagai Ketua Partai NasDem Provinsi Aceh

T Taufiqul Hadi terima Bendera NasDem saat dilantik di ruang Fraksi Partai NasDem Gedung DPR RI, Senin (16/8/2021)
RILIS
.NET, Jakarta -
Teuku Taufiqul Hadi akhirnya resmi memimpin Partai NasDem Provinsi Aceh, setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) pada Senin (16/8/2021).

Prosesi pelantikan itu dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Ali di ruang Fraksi Partai NasDem Gedung DPR RI, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pelantikan ini, Pengurus DPW diwakili oleh T Taufiqul Hadi sebagai Ketua, dan Nahrawi Nurdin sebagai Sekretaris. Selain itu, turut juga hadir Bendahara Muhammad Idrawan, Ketua Bapilu Ramadhana Lubis, Ketua Bidang OKK Zulfikar Lidan serta Ketua Hubungan Sayap dan Badan Sopan Sofyan.
Ketua Bidang OKK DPW Partai NasDem Provinsi Aceh Zulfikar Lidan yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Senin sore membenarkan kabar pelantikan tersebut, menurutnya T Taufiqul Hadi dilantik menggantikan posisi Zaini Djalil yang sebelumnya menjabat sebagai ketua.

"Ia benar tadi siang pelantikannya oleh Ahmad Ali, di ruang Fraksi Partai NasDem Gedung DPR RI," sebut Zulfikar Lidan.

Dalam pelantikan itu tambah Zulfikar Lidan, Ahmad Ali mengharapkan kepada pengurus yang baru dilantik segera melakukan aktifitas-aktifitas yang berorientasi menuju 2024 yang akan datang.

"Untuk itu, perlu segera dilakukan konsolidasi organisasi secara menyeluruh dan segera membentuk kepengurusan sampai ditingkat ranting nantinya," tambah Zulfikar Lidan.

Sejauh ini, media RILIS.NET belum mendapatkan konfirmasi dari Zaini Djalil terkait pergantian dirinya dari posisi ketua DPW Partai NasDem Provinsi Aceh. (rn/red)

Monday, August 9, 2021

Bantuan dari Turki untuk Penangan Covid-19 Tiba di Indonesia

Bantuan dari Turki untuk Penangan Covid-19 Tiba di Indonesia

Jakarta -
Bantuan alat kesehatan dan obat-obatan untuk penanganan COVID-19 dari Turki telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Minggu sore (8/8/2021).

Bantuan tersebut berupa 50 set ventilator dan 600 ribu boks obat-obatan senilai lebih dari Rp100 miliar, demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Senin.

Charge d'affaires Kedutaan Besar Turki di Jakarta Burak Ali Karacan mewakili pemerintah Turki menyerahkan dukungan tersebut secara langsung kepada wakil dari Kementerian Kesehatan RI dan disaksikan wakil dari Kemlu RI.

Alat-alat kesehatan beserta obat-obatan​ tersebut akan disalurkan ke sejumlah fasilitas kesehatan yang memerlukan di berbagai wilayah di Indonesia.

Dukungan tersebut menunjukkan hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral kedua negara yang semakin kuat.

Indonesia dan Turki akan memperingati 71 tahun hubungan diplomatik pada 2021.


Sumber: Antata

Friday, August 6, 2021

Terkait Dana Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf

Terkait Dana Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf

"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya"

Sumatera Selatan - Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri sampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) yang belum jelas keberadaannya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang, Kamis.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata dia.

Ia mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan yang dimandatkan kepadanya tersebut sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan.

"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," kata dia.

Kegaduhan dana hibah tersebut bermula saat itu dirinya dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya, Jumat (23/7), untuk membicarakan pemberian donasi.

"Saat itu saya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini uangnya diminta untuk dikawal transparansinya saja," ungkap dia.

Namun karena menaruh kepercayaan terhadap inisiasi kemanusiaan tersebut lantas tidak terlalu mendalami kepastiannya, sebab sudah diyakinkan uang tersebut tinggal diproses pencairannya saja.

Hingga akhirnya sampai saat ini uang tersebut masih belum jelas keberadaannya dan berujung kepelikan bagi kedua belah pihak.

Ia menjelaskan, sama sekali tidak mengenal anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bernama Heryanti melainkan hanya mengenal ayahnya dan anak sulungnya yang bernama Johan saja.

"Saya hanya kenal dengan Akidi Tio saat di Palembang dan Johan saat saya bertugas di Aceh Timur, sedangkan Heriyanti saya sama sekali tidak kenal dia," tandasnya.


Sumber: Antara

Tuesday, August 3, 2021

Dapat Pelonggaran, 13 Kota Lepas Dari Belenggu PPKM Level 4

Dapat Pelonggaran, 13 Kota Lepas Dari Belenggu PPKM Level 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Saat Konferensi Pers Virtual Evaluasi dan Penerapan PPKM, (Foto: CNBC)
Jakarta - Sebanyak 13 Kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali mendapatkan pelonggaran dalam kebijakan PPKM. Daerah tersebut sebelumnya dikenakan kebijakan PPKM level 4, namun kemudian diturunkan menjadi level 3 bahkan level 1.

"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 03 Agustus nanti, terdapat 12 Kabupaten Kota yang dapat masuk ke Level 3 dan 1 Kabupaten yang masuk ke Level 2. Namun terdapat beberapa Kabupaten Kota yang akhirnya kembali pada Level 4, bukan karena peningkatan kasus tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian," ujar Luhut, dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Meski demikian, Luhut belum memaparkan daftar kota dan kabupaten yang bertahan di PPKM level 4 maupun yang mendapatkan pelonggaran. "Terkait detail Kabupaten Kota mana saja yang masuk kedalam Level 3 dan 4 akan dikeluarkan Inmendagri dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.

Luhut menambahkan, ada beberapa daerah yang memang dibutuhkan perhatian khusus karena masih tingginya jumlah kasus terkonfrimasi, positivity rate dan juga jumlah kematian warganya. Wilayah tersebut seperti Bali, Malang Raya, DIY dan Solo Raya.


"Hal ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan Isolasi mandiri sehigga telat dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit yang akibatnya menyebabkan kematian karena saturasi oksigen mereka rata-rata di bawah 90," ujar Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," ujarnya.

Dalam pembukaannya, Kepala Negara memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan.

"Pertama-tama saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Tenaga Kesehatan, Dokter, Perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan pasien akibat covid-19," kata Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal ini atas pengertian dan dukungannya terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

"Saya juga sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya atas pelaksanaan PPKM yang kita lakukan," imbuh Jokowi.


Sumber: CNBC


Friday, July 16, 2021

Jokowi Ingatkan Kabinet soal Sense of Crisis!

Jokowi Ingatkan Kabinet soal Sense of Crisis!

Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan terkait sense of crisis 
di masa pandemi COVID-19. Peringatan ini disampaikan Jokowi kepada seluruh pemimpin, termasuk anggota kabinetnya.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dalam pernyataan pers, Jumat (16/7/2021).

Atas hal itu, Jokowi melarang seluruh menteri dan kepala lembaga bepergian ke luar negeri. Larangan itu dikecualikan untuk Menteri Luar Negeri.

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," ujar Pramono.

Jokowi memerintahkan kementerian/lembaga untuk aktif membuat tempat isolasi mandiri. Perintah ini disampaikan seiring dengan lonjakan drastis kasus COVID-19 di Indonesia.

"Dengan tingginya angka pasien isolasi mandiri maka kepada kementerian lembaga diminta untuk proaktif membuat isolasi mandiri pada kementerian lembaga masing-masing. Kalau kementerian/lembaganya besar atau pemerintah daerahnya besar maka minimum bisa 300 sampai dengan 500 pasien dan untuk itu dibuat secara baik dipersiapkan dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," kata Jokowi.


Sumber: detik

Thursday, July 15, 2021

Tambahan 1,5 juta Dosis Vaksin Moderna dari AS Tiba di Indonesia

Tambahan 1,5 juta Dosis Vaksin Moderna dari AS Tiba di Indonesia

Jakarta - Sebanyak 1.500.100 dosis vaksin COVID-19 Moderna dari Amerika Serikat (AS) tiba di Indonesia pada Kamis, yang merupakan tambahan dari tiga juta dosis vaksin yang telah diterima sebelumnya sehingga menggenapkan total donasi vaksin Amerika untuk Indonesia menjadi 4,5 juta dosis.

“Kami berupaya untuk memberikan sebanyak mungkin vaksin yang aman dan efektif sehingga sebanyak mungkin orang Indonesia dapat divaksin secepat mungkin,” ujar Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y Kim dalam keterangan tertulis.

Kim menegaskan bahwa AS akan berkontribusi untuk membantu mengakhiri pandemi dan membangun kembali dunia yang lebih siap untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kesehatan di masa depan, agar semua orang dapat hidup dengan aman dan sehat.

“Penting untuk terus diingat: Tidak ada satu orang pun yang aman hingga semua orang aman,” tutur dia.

AS telah memberikan komitmen bersejarah berupa kontribusi senilai 4 miliar dolar (sekitar Rp58 triliun) melalui aliansi vaksin GAVI untuk COVAX Advance Market Commitment (COVAX AMC). Kontribusi AS mendukung pembelian dan pengiriman vaksin COVID-19 untuk 92 negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia.

Dengan pengiriman terbaru ini, maka Indonesia telah menerima lebih dari 12,7 juta dosis vaksin melalui COVAX AMC, sebuah inisiatif global untuk mendukung akses yang adil ke vaksin-vaksin COVID-19 yang aman dan efektif.

Selain itu, Presiden Joe Biden juga telah berkomitmen untuk menyediakan 80 juta vaksin COVID-19 yang aman dan efektif untuk negara-negara yang memerlukan di seluruh dunia untuk membantu mengakhiri pandemi.

Indonesia akan menerima sebagian dari vaksin tersebut. Rencana Presiden Biden terkait 80 juta dosis yang akan didonasikan ini mencakup lebih dari 23 juta dosis untuk Asia, sebagai upaya untuk menjaga agar kawasan, termasuk Indonesia, aman.

AS juga memberikan bantuan untuk upaya respons COVID-19 Indonesia yang lebih luas. Hingga hari ini, negara itu telah menginvestasikan 36 juta dolar (sekitar Rp522,4 miliar) untuk mendukung upaya Indonesia meningkatkan pelayanan vaksinasi, mempercepat tes dan pelacakan kasus, berbagi informasi faktual, serta meningkatkan kapasitas dan pelayanan fasilitas kesehatan.

Kontribusi AS mencakup lebih dari 1.000 ventilator yang saat ini digunakan di 600 rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia. (rn/red)


Antara
Edhy Prabowo Sedih dengan Vonis 5 Tahun Penjara

Edhy Prabowo Sedih dengan Vonis 5 Tahun Penjara

Jakarta -
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir, terima kasih," kata Edhy Prabowo di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo. Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum Edhy Prabowo, yakni Soesilo Aribowo menyatakan kecewa dengan vonis hakim.

"Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu pak Edhy sama sekali tidak tahu," kata Soesilo.

Menurut Soesilo, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima oleh staf khusus Edhy Prabowo, yaitu Safri.

"Kemudian sampainya ke pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa pak Edhy tidak tahu sama sekali," tambah Soesilo.

Selanjutnya terkait dengan uang Rp24.625.587.250 yang berasal dari PT ACK menurut Soesilo tidak dijelaskan bagaimana sampai ke kliennya.

"Kapan masuk ke pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ungkap Soesilo.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.

Namun dalam memutuskan vonis, majelis hakim juga tidak dengan bulat memutuskan vonis tersebut karena hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena tidak ada arahan dari Edhy Prabowo dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa," kata hakim Suparman Nyompa.

Hakim Suparman mengatakan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.

"Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," ungkap hakim Suparman.

Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625 dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp5.047.074.000.

Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.


Antara