ilustrasi ganja. sxc.hu/ |
RILIS.NET, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Keputusan Menteri Pertanian tersebut memuat tanaman ganja yang masuk ke dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
Sedangkan untuk Ditjen Tanaman Pangan, ada 26 total jenis tanaman yang masuk ke dalam komoditas yang dibina serta 140 komoditas yang dibina oleh Ditjen Perkebunan.
Dimana, tanaman ganja sendiri masuk ke dalam komoditas tanaman obat yang dibina oleh Ditjen Holtikultura bersama 65 komoditas lainnya.
Sedangkan untuk komoditas buah-buahan ada 60 jenis komoditas, 82 komoditas masuk ke dalam komoditas sayur-sayuran serta 361 komoditas masuk ke dalam golongan komoditas tanaman hias.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh Kepmen tersebut.
Lampiran Kepmen juga ikut memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Walau demikian Undang-undang Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I ini.
Adapun sanksi hukum sebagai mana yang telah diatur, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta bagi penyalahguna diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
0 facebook: